Reporter : Hendry Londo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Sempat mendapatkan penundaan sebanyak tiga kali, akhirnya JPU kasus tindak pidana korupsi menetapkan masa tahanan untuk terdakwa Yudono mantan Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Bambang Nuryanto mantan Ketua BPD sebagai terdakwa. Total masa tahanan untuk terdakwa adalah 15 tahun penjara.
Penetapan masa tahanan tersebut usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, membacakan memori tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh La OdeTafri Mada (JPU) dari Kejari Kabupaten Pasuruan, mewakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Denny Saputra menyatakan, kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa seluas 4,6 hektar yang berada di Dusun Jurangpelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan periode 2013 hingga 2017 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar
“Terdakwa juga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UURI No.30 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan menghukum para terdakwa dengan Piadana Pokok selama 10 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 8 bulan epnjara dan membayar Uang Pengganti masing-masing terdakwa Rp 1,5 miliar subsider 5 tahun penjara,” terang La OdeTafri Mada seusai membacakan memori tuntutan di hadapan majelis hakim.
Mendapati memori tuntutan yang dibacakan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa Yudono dan Bambang Nuryanto, meminta waktu menyampaikan memori pledoinya (pembelaan) pada pekan depan dan meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice colaboration atas perkara yang menjerat kliennya.
Menanggapi permintaan penasehat hukum kedua terdakwa atas justice colaboration. Pihak JPU (La Ode Tafri Mada), menyatakan bahwa terkait justice colaboration semua diserahkan pada putusan dari majelis hakim.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kedua terdakwa yakni Yudono mantan Kepala Desa Bulusari bersama Bambang Nuryanto eks Ketua BPD setempat. Secara bersama-sama memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 4,6 hektar yang berada di Dusun Jurang Pelen I, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol pada kurun waktu 2013 hingga 2017. TKD tersebut dijual belikan dengan cara dijadikan area tambang galian C tanpa melalui mekanisme sesuai perundangan yang berlaku, dan hasilnya dinikmati atau memperkaya diri sendiri. Atas hal tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,9 miliar.(hen/gus).

















