Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 12 Mar 2020

Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Metrologi Legal, Ini Tujuannya


Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Metrologi Legal, Ini Tujuannya Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Titin Sukmawati

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka menerapkan tertib ukur sehingga kebenaran dalam pengukuran dapat terjamin bagi pelaku usaha dan konsumen, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi metrologi legal selama 1 hari, di Hotel BJ Perdana, Jalan Sultan Agung Nomor 21 Pasuruan.

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan dihadiri oleh narasumber dari UPT Kemetrologian Diskopindag Kota Malang, peserta sosialisasi serta undangan lain.

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pasuruan Mualif Arif mengatakan, maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.

“Adapun tujuannya adalah untuk mendorong secara persuasif kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik UTTP serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi,” terangnya.

Dijelaskan, untuk peserta kegiatan adalah para pelaku usaha dan konsumen yang ada di wilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sejumlah 100 orang.

Sementara sambutan dan arahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sub urusan standardisasi, pelayanan kemetrologian berupa tera/tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Artinya, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah metrologi. Pemerintah Kota Pasuruan sendiri dari sisi kelembagaan sudah mewadahinya melalui UPT Kemetrologian Dinas Perindustrian Dan Perdagangan,” paparnya.

Sedangkan untuk mengatur proses pengukuran alat dan timbangan, lanjut Sekda Bahrul Ulum. Pemerintah Kota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

“Jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rejeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kota Pasuruan berharap dengan sosialisasi ini bisa memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP serta bagaimana menggunakannya dengan baik dan benar sehingga kebenaran ukuran bisa dipertanggungjawabkan. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan