Reporter : Hendry Londo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menciduk 7 pengedar narkoba yang selama ini menjalankan bisnisnya di wilayah hukum Polres Pasuruan. Bahkan, 1 dari 7 tersangka yang diciduk ini kedapatan membawa sajam dan bondet atau bom ikan.
“Mulai bulan Februari-Maret telah diamankan tujuh pelaku peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media saat menggelar konpres di dalam Gedung Polres Pasuruan. Senin (16/3/2020).
Dijelaskan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa 40,81 gram sabu – sabu, 10 buah bondet, 3 buah sajam jenis celurit dan pedang.
“Ketujuh pelaku ini kami amankan di wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Pasrepan, Prigen, Sukorejo dan Winongan,” tegasnya.
Dari sekian pelaku yang berhasil diamankan, ada satu pelaku yang menjadi perhatian pihaknya yakni atas nama Muzayin (36) warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan.
“Sebab selain ditangkap saat transaksi sabu, kami juga mendapati senjata tajam (pedang dan celurit) dan bondet (bom ikan),” ucapnya.
Saat ini kepemilikan sajam dan bondet masih terus dikembangkan oleh pihak Satreskrim.
“Tersangka Muzayin, selain kami jerat dengan UU Narkotika juga kami jerat dengan UU darurat serta kepemilikan bahan peledak,” terang perwira menengah Polri dengan dua melati di pundaknya itu.
Sementara itu Muzayin sendiri saat ditanya sejumlah awak media mengaku, ia memiliki sajam dan bondet hanya untuk koleksi. (hen/gus).

















