Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 19 Mar 2020

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Penjual Nasgor di Pasuruan Tipu Korban hingga Ratusan Juta


Ngaku Bisa Gandakan Uang, Penjual Nasgor di Pasuruan Tipu Korban hingga Ratusan Juta Perbesar

Reporter : Hari Sudarmoko

Editor : Agus Hariyanto

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus dukun palsu yang telah berhasil korbanya hingga mencapai jutaan. Pelaku yang sehari-hari berjualan nasi goreng (nasgor) ini bernama Eka Surya Darma (42), warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku kami dapat mengambil keputusan berkedok dukun pengobatan alternatif yang bisa menggandakan uang dan emas,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan saat konferensi pers.

Dijelaskan, modus terbitkan setelah polisi menerima laporan korban yang bernama Riski Dwi (28), warga Dusun Kedawung, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan.

“Antara korban dan bantuan bertemu pada 7 Januari 2019 yang lalu. Dalam pertemuan itu, korban yang tertarik dengan ucapan selamat yang mengundang dirinya bisa menggandakan uang dan emas dengan ritual yang dimilikinya,” terangnya.

Tak ayal, korban yang tertarik kemudian dikeluarkan harta Rp 297 juta secara bertahap. Dengan rincian uang tunai Rp 150 juta dan emas 454 gram.

“Untuk lokasi tempat ritual penggandaan ini berada di kamar kusus di rumah korban, semua harta korban dimasukkan ke dalam beberapa kardus, lalu diberi penutup kain,” ungkapnya.

Selang beberapa bulan, dibatalkan 22 Oktober 2019, korban yang tidak sabar membuka kain penutup itu menemukan uangnya berubah jadi sobekan koran dan perhiasan emasnya jadi emas palsu.

Tak menerima jadi korban pengadilan, korban kemudian melaporkan pengadilan ke pihak kepolisian. Berhasil dengan cepat.

“Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang kebebasan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (har / gus).

Artikel ini telah dibaca 175 kali

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI di Kota Pasuruan, Dari Remisi hingga Beri Hadiah untuk Bayi yang Lahir 17 Agustus

17 Agustus 2026 - 16:12

74 Paskibraka Kota Pasuruan Dikukuhkan

16 Agustus 2026 - 07:48

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Trending di Berita Pasuruan