Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus dukun palsu yang telah berhasil korbanya hingga mencapai jutaan. Pelaku yang sehari-hari berjualan nasi goreng (nasgor) ini bernama Eka Surya Darma (42), warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami dapat mengambil keputusan berkedok dukun pengobatan alternatif yang bisa menggandakan uang dan emas,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan saat konferensi pers.
Dijelaskan, modus terbitkan setelah polisi menerima laporan korban yang bernama Riski Dwi (28), warga Dusun Kedawung, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan.
“Antara korban dan bantuan bertemu pada 7 Januari 2019 yang lalu. Dalam pertemuan itu, korban yang tertarik dengan ucapan selamat yang mengundang dirinya bisa menggandakan uang dan emas dengan ritual yang dimilikinya,” terangnya.
Tak ayal, korban yang tertarik kemudian dikeluarkan harta Rp 297 juta secara bertahap. Dengan rincian uang tunai Rp 150 juta dan emas 454 gram.
“Untuk lokasi tempat ritual penggandaan ini berada di kamar kusus di rumah korban, semua harta korban dimasukkan ke dalam beberapa kardus, lalu diberi penutup kain,” ungkapnya.
Selang beberapa bulan, dibatalkan 22 Oktober 2019, korban yang tidak sabar membuka kain penutup itu menemukan uangnya berubah jadi sobekan koran dan perhiasan emasnya jadi emas palsu.
Tak menerima jadi korban pengadilan, korban kemudian melaporkan pengadilan ke pihak kepolisian. Berhasil dengan cepat.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang kebebasan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya. (har / gus).

















