Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Tiga pelaku penadah mobil pikap dibekuk jajaran Polres Pasuruan. Mereka adalah Widarto (38), H. Hadi (50) keduanya warga Dusun Tambak Kidul, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, dan H. Ghozali (49) warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang.
Ketiga pelaku ini ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan, usai menjadi penadah mobil hasil kejahatan jenis pikap milik Mansur Rosidi (38) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kepada Kabarpas.com, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban yang melihat kendaraannya jenis pikap bernopol L-9439-GK lalu dirubah plat nomornya menjadi N-9725-GK, yang saat itu dibawa oleh pelaku Widarto.
“Pada hari Kamis lalu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku diketahui oleh korban sedang membawa pikapnya untuk memuat materialan di sekitar rumah korban. Dari situlah pelaku bisa kami amankan berkat bantuan korban dan ketua RT sekitar rumah korban,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penangkapan pelaku Widarto, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku Hadi dan Ghozali dalam waktu hanya satu jam.
“Pengakuan pelaku Ghozali membeli mobil pikap itu dari pelaku yang sekarang menjadi DPO dengan harga Rp 16 juta. Kemudian pelaku Ghozali menjual lagi ke pelaku Hadi senilai Rp 18 juta, dan pelaku Hadi menjual kembali ke pelaku Widarto senilai Rp 20 juta,” ujar Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 buah mobil pikap, dan ketiganya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara pelaku utamanya masih dalam pengejaran. (dar/tin).

















