Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 26 Mar 2020

Cegah Corona Meluas, YKBH – BK Desak Perusahaan Tidak Mempekerjakan Karyawan


Cegah Corona Meluas, YKBH – BK Desak Perusahaan Tidak Mempekerjakan Karyawan Perbesar

Reporter : Moch Wildanov

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Probolinggo, Kabarpas.com – Di tengah merebaknya wabah COVID-19 dan himbauan pemerintah untuk memberlakukan WFH (Work From Home), dan Social Distancing. Namun, masih saja ditemukannya laporan di lapangan bahwa masih ada sejumlah pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo, yang masih beroperasi dan tetap melakukan jam kerja aktif bagi karyawan-karyawannya.

Fenomena tersebut menjadi keprihatinan sendiri bagi Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH- BK) untuk memperhatikan masalah tersebut.

Kepada wartawan Kabarpas.com biro Probolinggo, Jumanto, Ketua YKBH -BK menjelaskan, masih ada aktifitas jam kerja karyawan dimungkinkan rentan tertular virus COVID – 19.

Pasalnya, untuk mengantisipasi penyebaran corona secara masif diperlukan standarisasi tertentu. Memang masih belum bisa dipastikan perusahaan tersebut sudah memberlakukan apa yang sudah menjadi protokol pemerintah apa belum.

Berawal dari keprihatinan atas nasib karyawan serta keselamatan dan jaminan keamanan mereka, juga untuk membantu pemerintah meredam risiko penyebaran COVID-19 di Kabupaten Probolinggo, YKBH -BK mendesak ke perusaan beberapa poin sebagai berikut :

 

1. Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo meliburkan jam kerja di pabrik, mengingat risiko penularan COVID-19 di tempat-tempat kerja;

2. Perusahaan-perusahaan rokok di Probolinggo menjamin hak-hak karyawan (upah/gaji, tunjangan-tunjangan, insentif, dll.) dan tetap terpenuhi selama masa libur kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat diusut oleh Dinas Ketenagakerjaan atau aparat yang berwenang;

3. Pemerintah dan aparat memastikan pabrik memiliki standar kesehatan yang memadai dan terstandarisasi bagi penanganan COVID-19.

4. Pemerintah dan aparat memastikan tidak terjadi pelanggaran hak-hak dan jaminan keselamatan tenaga kerja di lapangan.

5. Serikat-serikat karyawan mengawal dan memastikan lockdown dan social distancing di pabrik masing-masing sesuai himbauan. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Jembatan Kaca Bromo Siap Beroperasi, Target Buka Saat Libur Sekolah

13 Juni 2026 - 08:48

Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Kawal Verval Usulan Bantuan Hibah PP PAUD hingga Tuntas

11 Juni 2026 - 15:20

Pemkab Probolinggo dan INOVASI Cetak Fasilitator Parenting untuk Perkuat Peran Keluarga

7 Juni 2026 - 18:48

Pemkab Probolinggo dan Pemkot Malang Perkuat Distribusi Bawang Merah dan UMKM

5 Juni 2026 - 11:00

Kelurahan Kraksaan Wetan Salurkan PMT Lokal untuk Balita dan Ibu Hamil KEK

4 Juni 2026 - 21:20

Lewat DBHCHT 2026, Disnaker Kabupaten Probolinggo Gelar Pelatihan Kejuruan Batik

2 Juni 2026 - 21:28

Trending di Kabar Probolinggo