Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 27 Mar 2020

Gelar Pertemuan Mendadak dengan Ulama, Pemkot Pasuruan Masih Perbolehkan Salat Jumat di Masjid


Gelar Pertemuan Mendadak dengan Ulama, Pemkot Pasuruan Masih Perbolehkan Salat Jumat di Masjid Perbesar

Reportet : Farhan Syarifuddin

Editor : Titin Sukmawati

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Untuk mensikapi salat jumat di Masjid di tengah wabah COVID-19 (Corona Virus Disease). Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menggelar rapat mendadak dengan sejumlah ulama di Ruang Rapat Untung Suropati Sekretariat Daerah Kota Pasuruan.

Hadir dalam rapat mendadak ini, Kapolres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, Kemenag Kota Pasuruan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan, Dewan Masjid Indonesia Kota Pasuruan, Ketua PCNU Kota Pasuruan, Pengurus Pusat Muhammadiyah Kota Pasuruan, Tokoh Agama, Ta’mir Se-Kota Pasuruan, serta Habib Taufiq Assegaf.

Dalam kesempatan ini, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengatakan dari kesepakatan itu warga masih diperkenankan melaksanakan salat Jumat di masjid-masjid. Namun tetap melaksanakan ketentuan Social Distancing yakni salat bershaf jarak 1 meter, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatannya dengan tetap memperhatikan cuci tangan dengan sabun yang telah disediakan dan memakai masker.

Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari dan antisipasi serta memutus rantai mewabahnya COVID-19 di wilayah Kota Pasuruan. Dari kesepakatan tersebut menghasilkan beberapa point kesepahaman antara lain :

1. Salat Jum’at di Kota Pasuruan tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
Social Distancing

2. Salat Jumat boleh diselenggarakan pada Mushala-mushala terdekat walaupun
jamaah kurang dari 40 orang.

3. Jamaah yang melaksanakan salat Jum’at dianjurkan mempunyai wudlu dari rumah

4. Khutbah dan salat Jum’at dilaksanakan sesingkat mungkin dengan tetap memperhatikan syarat rukunnya

5. Setelah salat Jum’at semua jamaah dilarang berkerumun dan segera pulang ke rumah masing-masing.

6. Masjid / Mushala yang menyelenggarakan shalat Jum’at diharapkan menyediakan
Hand Sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun. (han/tin).

Artikel ini telah dibaca 97 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Raih Juara 1 Kota Ramah Lansia Tingkat Jawa Timur 2026

13 Oktober 2026 - 10:47

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Trending di Berita Pasuruan