Reporter : Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas com – Merebaknya virus Corona (Covid-19) menjadi dampak yang luar biasa, terutama terhadap dunia pendidikan hingga memutus interaksi sosial secara langsung. Tidak hanya itu, hampir setiap kegiatan perekonomian, sosial politik, hukum terganggu. Menyikapi hal ini, masyarakat diharapkan harus tetap optimis dengan adanya cobaan dan musibah ini.
Statement itu disampaikan oleh Sunarko, S.Sos, SH, M.Si, Pengamat Sosial Kemasyarakatan, saat dihubungi Kabarpas.com di Jakarta.
“Covid-19 diharapkan segera berakhir. Untuk itu perlu membangun kesadaran berfikir positif yang lebih rileks agar supaya meningkatkan imunitas dalam tubuh kita,” kata Sunarko.
Sunarko juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut melaksanakan himbauan pemerintah yang disebut physical distancing, sesuai yang tertuang dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Untuk mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah masing-masing,” terang Sunarko.
Selian itu, lanjut Sunarko, ada pembatasan sosial yang dijelaskan pada pasal 49 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana Pasal 1, Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
Selanjutnya Pasal 2, Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Terakhir Pasal 3, Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
“Hal ini tentunya diatur juga dalam Tindak Pidana, barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri, maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Tentu hal itu adalah perbuatan yang melawan hukum,” jelas Sunarko yang juga kandidat Magister Ilmu Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) ini.
Menurut Sunarko, apakah Indonesia akan menerapkan lockdown? dijelaskan Karantina Wilayah atau lockdown pada pasal 53, 54, dan 55 UU No 6 2018, syarat pelaksanaan lockdown harus ada penyebaran penyakit diantara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah wabah.
“Wilayah wabah yang dikunci di kasih tanda karantina, dijaga oleh aparat dan anggota masyarakat tidak boleh masuk wilayah yang dibatasi,” tandasnya.
Terakhir, Sunarko berpendapat bahwa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) merupakan bagian dari upaya memutus wabah penyakit. Dimana mencengah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.
“Misalnya sekolah harus diliburkan. Mall, pasar, tempat hiburan, terminal dan perkantoran ditutup dengan tujuan mencegah wabah di kerumunan. Tentu dengan adanya aturan jelas ini diharapkan semua orang stay at home atau di rumah saja untuk memutus peyebaran virus,” pungkas Sunarko. (mhm/yan).

















