Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Berdalih lantaran gaji kurang, seorang tukang kebun di SDN Ngantungan 1, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan nekat mencuri 19 Ipad milik sekolahan tempat ia bekerja tersebut. Sabtu, (4/4/2020).
Pelaku diketahui bernama Makruf (31) warga Dusun Krajan, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan. Pelaku ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Pasrepan pada Selasa (31/03/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, melalui KBO Reskrim, Kusmani mengatakan, pada Senin (30/3/2020) lalu membobol SDN Ngatungan 1 yang menjadi mata pencahariannya setiap hari itu lantaran penghasilan kurang dari cukup.
“Hilangnya ipad itu baru diketahui saat salah satu guru SDN Ngantungan 1 Kecamatan Pasrepan yang bernama Siti Jainab atau saksi mata memeriksa almari tempat penyimpanan Ipad, dan diketahui isi dusbook tidak ada isinya (Ipad tidak ada di dalam dusbook), kemudian saksi mata menghubungi Elis Yuni Astuti selaku Kepala Sekolah SDN Ngantungan 1,” katanya.
Sementara untuk kronologi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap atas laporan kepala sekolah yang melihat kondisi lemari dalam keadaan tidak rusak. Sehingga saksi mata langsung mencurigai pelaku yang sekaligus menjadi tukang kebun SDN Ngantungan 1.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah mencuri Ipad yang disimpan di ruang dewan guru dengan memalsukan kunci almari yang dilakukan seorang diri.
“Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali mengambil Ipad, dan biar tidak ketahuan dusbook tetap dalam keadaan rapi. Dan keterangan dari pelaku, barang yang dicuri semuanya dijual kepada Hoirul lewat online di FB,” terangnya.
Selanjutnya, dengan gerak cepat anggota Reskrim Pasrepan mengamankan penadahnya bernama Hoirul yang sedang ada di rumahnya dan diamankan barang bukti 1 Ipad milik SDN Ngantungan 1. Hoirul mengakui menerima Ipad dari pelaku dan menjualnya secara online di FB.
“Per unit Ipad dijual beragam dari harga Rp 400 ribu sampai dengan Rp 550 ribu,” tukasnya.
Dari kejadian itu SDN Ngantungan 1 mengalami kerugian senilai Rp 38 juta, dan kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (har/gus).

















