Pasuruan, Kabarpas.com – Kota Pasuruan dinyatakan menjadi salah satu daerah zona merah di wilayah Jawa Timur. Itu setelah adanya dua orang yang dinyatakan positif corona. Bahkan, satu di antaranya sudah meninggal dunia dan telah dimakamkan dengan cara protokol covid-19.
“Berdasarkan rilis dari pihak Gubernur dua orang positif corona, yakni meliputi satu telah meninggal dunia serta satunya lagi masih hidup dan sedang diisolasi. Sehingga saat ini Kota Pasuruan masuk zona merah,” ujar Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Posko Siaga Covid-19 Kota Pasuruan, Jumat (10/4/2020) malam.
Dijelaskan, untuk yang meninggal dunia merupakan warga Ibukota Jakarta yang kebetulan saat itu datang ke rumah istri sirinya di daerah Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. “Untuk yang meninggal ber-KTP DKI Jakarta. Dan sempat dirujuk ke RSUD Bangil,” tambahnya.
Selain itu, Plt Walikota juga menegaskan bahwa untuk pasien positif corona yang telah meninggal dunia sudah dimakamkan pada Jumat (10/4/2020) sore di pemakaman umum Gadingrejo Kota Pasuruan dengan cara protokol covid-19.
“Kami Pemkot dengan jiwa sosial kemanusiaan sudah menyiapkan satu lahan. Dan yang meninggal telah dimakamkan secara layak sesuai aturan yang ada maupun syariat,” pungkasnya. (***/hib).

















