Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 11 Apr 2020

F-PKB DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Perbankan dan Leasing Patuhi OJK di Tengah Pandemi Corona


F-PKB DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Perbankan dan Leasing Patuhi OJK di Tengah Pandemi Corona Perbesar

Reporter : Mahfudz

Editor : Agus Hariyanto

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono meminta perusahaan perbankan maupun multifinance leasing di Kabupaten Pasuruan untuk benar – benar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi Covid-19.

“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” ujar Rudi Hartono saat pertemuan dengan sejumlah awak media, di Posko Satgas PKB Lawan Covid-19 Pasuruan, Sabtu (11/4/2020).

Rudi Hartono menegaskan agar perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Khususnya pekerja informal maupun yang berpenghasilan harian. Mereka merupakan kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

“Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Rudi Hartono juga menjelaskan bahwa sejatinya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan Surat Pengumuman atau Edaran tentang kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK.

“OJK juga telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan Surat Edaran OJK kepada perusahaan pembiayaan pada awal April 2020,” ucapnya

“Kebijakan ini meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona. Baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung,” sambungnya.

Menurutnya, keringanan pembayaran bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing atau konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

“Aturannya sudah jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke pihak kepolisian. Itu jika perusahaan tetap ngotot menggunakan jasa juru tagih atau debt collector,” katanya.

Selain itu, Rudi Hartono mewanti-wanti perusahaan multifinance agar tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. Sesuai dengan peraturan OJK

“Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi. Makanya ada proses assesmen kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan,” pungkasnya. (fud/gus).

Artikel ini telah dibaca 177 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Pemkot Pasuruan Optimalkan Pelaporan Inovasi Daerah Tahun 2026

23 Juni 2026 - 08:02

Tinjau Langsung Proyek Sekolah Rakyat, Wali Kota Pasuruan Sebut Pembangunan Sudah 81 Persen

22 Juni 2026 - 18:25

Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Menyeluruh bagi Masyarakat

20 Juni 2026 - 06:53

Trending di Berita Pasuruan