Reporter: Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com- Pemerintah Daerah (Pemda) Sidoarjo dalam penanganan Covid-19 terus menuai sorotan. Pemda dinilai tidak selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam menyikapi sebaraan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah.
Ketidak selarasan itu nampak dari prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, yanga mana pernyataan Kepala Dinas Kesehataan Sidoarjo, Syaf Satriawan berbeda dengan Juru Bicara Presiden Penangan Covid-19 Ahmad Yurianto.
Menurut Syaf Satriawarman, untuk prosedur karantina mandiri bagi yang baru saja bermutasi dari daerah pandemic Covid-19 bisa dilakukan dirumah selama 14 hari tanpa harus melalui rekomendasi puskesmas setempat jika memang tidak mengalami gejala.
“Terkait pengawasan, tetap dipantau oleh Puskesmas terdekat. Namun semua diharapkan tidak berpangku tangan kepada pemerintah. Peranan masyarakat sangat besar, untuk dirinya sendiri dan lingkungan” kata Syaf saat diwawancarai wartawan Kabarpas.com.
Pernyataan tersebut berbeda dengan Pemerintah Pusat, yang mana pemerintah telah menetapkan virus corona sebagai bencana nasional. Berupaya seoptimalkan mungkin menjega menyebarnya covid-19. Seluruh potensi dilibatkan. Agar semua prosedur penjegahaan dapat diminimalkan pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
“Siapapun yang melaksanakan isolasi diri, pasti dalam kontrol petugas kesehatan. Nanti 14 hari kalau sudah selesai, tentunya akan dilakukan pemeriksaan ulang”, ujar juru bicara penanganan covid 19 Achmad Yurianto saat konfrensi pers.
Isolasi mandiri bertujuan untuk mencegah membludaknya pasien virus corona di rumah sakit dan mencegah penyebaran Covid-19 ke warga yang rentan. Pemerintah terus melacak orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif virus corona. Namun, tak semuanya akan menjalani perawatan di rumah sakit, dengan memilih isolasi secara mandiri. (mhm/yan).

















