Pasuruan, Kabarpas.com – Penyebaran wabah Covid-19 banyak membingungkan para jamaah. Termasuk warga nahdliyin. Menyikapi hal tersebut, para pengurus PCNU Bangil membuat edaran terkait paduan praktis ibadah Ramadan dan Syawal di tengah pandemi corona. Minggu, (19/4/2020).
“Kita menyeru agar setiap orang Islam, khususnya Jamiyah Nahdiyin bisa melaksanakan syariat agama sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam syariat. Baik mengenai azimah atau hukum semula maupun rukhsah atau keringanan,” tegas HM Sobri Sutroyono, Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil saat memimpin rapat di Graha PCNU Bangil, di daerah Kenep, Beji.
Ditambahkan, pada saat pelaksanaan di bulan ramadan dan syawal, PCNU Bangil meminta semua pihak selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan. Termasuk dalam hal mengantisipasi pencegahan dan penanganan COVID-19 yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Syawal yang melibatkan banyak orang.
“Kita harus patuhi protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah. Dan selalu berkonsultasi dengan para ulama, kiai, syuriah NU sesuai dengan tingkatan kepengurusan masing-masing,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu hadir beberapa kiai. Seperti KH Abdurrohim sebagai Rois Syuriyah, lalu KH Ahmad Rifai, KH Moh Rofi`i, KH Najib Syafi`i dan KH Abdul Ghofur. Hadir pula, Ketua PC Muslimat NU Bangil Hj Anisah Syakur yang juga anggota Komisi VIII DPR RI. Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan Ketua GP Ansor yang juga anggota F-PKB DPRD, Saad Muafi.
Sebelumnya, Ketua Satgas PCNU Bangil, Suwaji Anwar menjelaskan soal positioning satgas di tingkat cabang. Menurutnya, satgas cabang NU Bangil lebih banyak sebagai administrasi dan manajemen. Sedangkan, pelaksanaan di lapangan akan diarahkan ke MWC hingga ranting, termasuk dengan bantuan lembaga dan badan otonom lainnya.
“Satgas PCNU Bangil sudah menerima bantuan atau donasi dari beberapa sumber. Dan masih kita harapkan bisa bertambah banyak lagi,” harapnya.
Sementara itu, Anisah Syakur berharap satgas PCNU Bangil bisa berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah. Karena pemerintah pusat (kemensos) bakal menyalurkan bantuan kepada sekitar 7 juta orang. Dan bantuan itu diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kami berharap satgas NU Bangil juga bisa mendata orang yang kehilangan pekerjaan. Ada bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) dari pusat. Jangan sampai ini hanya mandek di pemerintah daerah. Bantuan ini harus sampai ke masyarakat,” tegas Anisah yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Dalam momen itu juga diserahkan dua sertifikat tanah yang kini menjadi milik perkumpulan nahdlatul ulama. Dua sertifikat tanah ini berada di kelurahan Kidul Dalem. Luasnya masing-masing 2.370 meter persegi dan 1.456 meter persegi. Penyerahan sertifikat ini dilakukan mantan ketua tanfidziyah KH Najib Syafi`i kepada ketua tanfidz saat ini, HM Sobri Sutroyono.
Para pengurus PCNU Bangil juga mengeluarkan panduan praktis dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan syawal. Berikut panduannya:
- Orang yang berstatus terkonfirmasi Positif Virus Corona, ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala) tidak boleh menghadiri (mamnu’ al-hudhur) salat berjamaah (maktubah, salat Jumat, Tarawih, salat Idul Fitri).
- Salat berjamaah (maktubah, salat Jumat, Tarawih, salat Idul Fitri) yang dilaksanakan di Masjid, Musalla, dan/atau tempat ibadah lainnya, maka takmir atau pengurus harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
- Pelaksanaan Majelis taklim (Kultum, pengajian rutin, tadarrus dan lain-lain) yang dilaksanakan di masjid, musalla, dan/atau tempat ibadah lainnya, maka takmir atau pengurus harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu:
a. Menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
b. Memberlakukan satu pintu masuk dan keluar untuk jamaah;
c. Tidak menyediakan tasbih, mukena, sarung, sajadah untuk umum;
d. Tidak menggunakan karpet dan jamaah diharapkan membawa sajadah sendiri;
e. Tidak diperbolehkan berjabat tangan antar jamaah;
f. Mempersingkat waktu pelaksanaan sholat jamaah dengan sesingkat-singkatnya; g. Mengharuskan Jamaah memakai masker yang sesuai dengan standar;
h. Menerapkan physical distancing (jaga jarak) antar jamaah minimal 1 meter;
i. Mengharuskan setiap jamaah untuk cuci tangan dengan sabun sebelum ke tempat ibadah;
j. Mengatur jalur kepulangan jamaah agar tetap terjaga jarak antar jamaah dan tidak terjadi antrian;
k. Melarang adanya kerumunan sekelompok jamaah setelah selesai melakukan salat jamaah;
l. Menyiapkan petugas khusus untuk menjamin terlaksananya Panduan Praktis ini. - Diinstruksikan kepada semua Nahdliyyin untuk tidak menolak jenazah ODP, PDP, OTG dan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. (***/tin).

















