Reporter : Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di Sidoarjo per-hari ini. Selain itu, Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tidak mudik, mereka diwajibkan tetap di rumah, sedangkan dampak dari kebijakan ini adalah banyaknya masyarakat yang tidak lagi mendapatkan penghasilan, bahkan banyak masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Belum lagi problem masyarakat yang tidak ber-KTP Sidoarjo atau Mahasiswa yang tidak bisa mudik. Melihat problem tersebut, apa yang kemudian dilakukan pemerintah Sidoarjo?
Ketua Panja Covid-19 DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat menjelaskan, ?ahasiswa yang kos, masyarakat perantauan atau korban PHK yang tidak ber-KTP Sidoarjo juga membutuhkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Tetapi jika mereka semua diberi bantuan kendalanya tidak ada basis data yang jelas, sehingga rawan disalah gunakan.
“Mereka tidak boleh mudik, harusnya ini kewajiban kita untuk memberinya santunan, mereka juga sangat membutuhkan bantuan. Tapi kalau itu diterapkan tidak ada basis data yang riil takutnya rawan penyimpangan,” ujarnya kepada kabarpas.com, Selasa (28/04/2020).
Menanggapi problem tersebut, Achmad Zaini Sekda Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo sudah mengajukan anggaran ke Provinsi untuk dapat membackup kebutuhan dari masyarakat yang tak ber-KTP Sidoarjo.
“Kemarin Pak Wabup mengatakan tidak membedakan mereka yang asli sidoarjo atau bukan, artinya mereka yang tidak berdomisili di Sidoarjo masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan,” jelas Achmad Zaini.
Zaini menambahkan, jika disetujui Pemprov Jatim mereka yang tidak ber-KTP Sidoarjo akan dicover dari bantuan provinsi. Untuk bantuan dari Pemkab Sidoarjo masih belum dianggarkan. “Untuk anggaran dari APBD masih belum dianggarkan,” pungkasnya. (mhm/yan).

















