Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 7 Mei 2020

Panitia Pilkades Desa Prasung Kalah di PTUN, Komisi A DPRD Sidoarjo Akan Konsultasi ke Pemprov Jatim


Panitia Pilkades Desa Prasung Kalah di PTUN, Komisi A DPRD Sidoarjo Akan Konsultasi ke Pemprov Jatim Perbesar

Reporter : Muhaimin

Editor : Yanuar Fahmi

 

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo akan berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jawa Timur. Hal itu dilakukan menyusul adanya keputusan PTUN yang memenangkan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Prasung Kecamatan Buduran. Yang mana, pada waktu pendaftaran Cakades, salah satu calon tidak diloloskan oleh Panitia Pilkades dikarenakan yang bersangkutan pernah dipidana kasus korupsi.

“Kita akan konsultasikan masalah ini ke Biro Hukum Pemprov Jatim mas, kalau nanti rekomendasi dari Biro Hukum pemprov memerintahkan untuk memasukkan Cakades yang dicoret, maka akan kita dimasukkan untuk ikut konstestasi. Bukan hanya desa Prasung saja yang dimasukkan, termasuk 6 desa yang kasusnya sama seperti desa Prasung,” kata Subandi Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo kepada kabarpas.com, Kamis (07/05/2020).

Lebih jauh Politisi PKB ini menjelaskan, pihaknya mengakui kalau Perda No 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanan Pilkades ini lemah, karena bertentangan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 65 Tahun 2017.

“Pada waktu Pansus pembahasan tentang Perda No 2 tahun 2020, yang kebetulan ketuanya saya sendiri terjadi debat yang sengit. Satu sisi ada yang memasukkan poin tambahan terkait larangan Cakades ikut mencalonkan diri ketika pernah menjadi Napi Koruptor, Narkoba, Teroris dan Makar. Ada juga yang usul sesuai dengan ketentuan dari Permendagri No 65 Tahun 2017. Atas dasar fungsi DPRD sebagai kontrol maka disepakatilah usulan yang pertama yaitu Cakades dikataan tidak memenuhi syarat kalau yang bersangkutan pernah terlibat kasus korupsi, narkoba, teroris dan makar,” jlentreh Subandi.

Terpisah Ahmad Mansur ketua panitia Pilkades Desa Prasung saat dihubungi mengatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN.

“Kita melakukan upaya banding mas, berkas sudah masuk pada tanggal 29 April yang lalu,” katanya dengan singkat. (mhm/yan).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo