Reporter : Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com – Meski di tengah masa pandemi Covid-19, tidak menghalangi Anggota DPRD Sidoarjo dari Faraksi Gerindra Hj. Mimik Idayana untuk melakukan serap aspirasi, dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Hal itu ia lakukan karena bagian dari tugas pokok dan fungsi Anggota Dewan, yang mulai kemarin dan hari ini sudah dimulainya masa reses II tahun persidangan 2020.
Berangkat dari daerah pemilihan Sidoarjo 2 (Candi-Tanggulangin-Porong-Jabon) wakil rakyat yang berada di Komisi D DPRD Sidoarjo ini sejak Minggu kemarin hingga hari ini melaksanakan jaring aspirasi. Kali ini, Mimik Idayana menemui warga Lansia dan berdialog bersama serta memberi bantuan bahan pangan berupa beras.
“Kenapa saya perhatian pada kaum lansia? karena di Sidoarjo masih belum banyak mendapat fasilitas. Mereka sudah sepuh, butuh perhatian dan sentuhan fasilitas. Karena di rumah, mereka tidak bisa berkegiatan seperti orang yang masih muda. Tapi saya juga bangga dengan para lansia yang masih produktif, masih ke sawah atau mengambil hasil kebun dan menjual ke pasar,” katanya kepada kabarpas.com yang ditemui usai bertemu dengan 10 orang lansia di kawasan Tanggulangin. Senin, (18/05/2020).
Mimik menambahkan, fasilitas untuk para lansia di Kabupaten Sidoarjo harus ditambah seperti taman lansia kalau tidak memungkinkan di tiap desa, diupayakan tiap kecamatan memiliki taman lansia agar mereka bisa rekreasi menikmati lingkungan yang berhawa sehat, sekaligus menyalurkan hobi berkebun.
“Taman Lansia harus ada, minimal ditiap Kecamatan. Sebagai bentuk kepedulian pemkab Sidoarjo terhadap mereka,” imbuh politisi yang terkenal dermawan itu.
Selain menyapa lansia, Mimik juga menyoroti soal kwajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Karena persoalan tersebut dibawah naungan komisinya (Komisi D). Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Tidak adalah istilah penundaan apalagi diangsur.
“Harusnya Perusahaan wajib mengeluarkan THR secara penuh kepada karyawannya, karena itu amanat undang-undang. Tidak ada istilah “kesepakatan” antara buruh dan perusahaan sehingga THR bisa dicicil dan lain sebagainya. Intinya perusahaan harus menyisihkan setiap keuntungan buat THR,” pungkasnya. (mhm/yan).

















