Reporter : Muhaimin
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yaitu Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid di Dinas PUBM yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji yang terkena OTT KPK akibat kasus suap akan segera diadili. Hal itu terlihat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
“Empat tersangka berkasnya sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada Kabarpas.com, usai melimpahkan berkas perkara. Senin, (18/05/2020).
Selain itu, KPK juga memindahkan penahanan ke empat tersangka ke rumah tahanan (Rutan) yang berbeda di wilayah Jawa Timur.
“Untuk Bupati non aktif Saiful Ilah kami tempatkan di Rutan Polda Jawa Timur. Sementara tiga lainnya di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jawa Timur,” Jelasnya.
Perlu diketahui, berkas empat terdakwa perkara suap itu merupakan rangkaian dari peristiwa penyuapan untuk proyek yang ada di Sidoarjo oleh dua terdakwa kontraktor. Yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang saat ini masih proses di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kedua terdakwa yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 miliar secara berturut-turut sejak Juli 2019 hingga Januari 2020 kepada pejabat yang saat ini perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK tersebut.
Uang tersebut diberikan untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUBM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan kedua terdakwa.
Saat ini Ibnu Gofur dan Totok Sumedi tengah menunggu putusan yang akan dijadwalkan pada tanggal 29 Mei mendatang. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. (mhm/yan).

















