Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 18 Mei 2020

Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah dan Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Segera Disidangkan


Bupati Sidoarjo Non Aktif Saiful Ilah dan Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Segera Disidangkan Perbesar

Reporter : Muhaimin

Editor : Yanuar Fahmi

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yaitu Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid di Dinas PUBM yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangaji yang terkena OTT KPK akibat kasus suap akan segera diadili. Hal itu terlihat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

“Empat tersangka berkasnya sudah kita limpahkan, tinggal menunggu jadwal sidang,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada Kabarpas.com, usai melimpahkan berkas perkara. Senin, (18/05/2020).

Selain itu, KPK juga memindahkan penahanan ke empat tersangka ke rumah tahanan (Rutan) yang berbeda di wilayah Jawa Timur.

“Untuk Bupati non aktif Saiful Ilah kami tempatkan di Rutan Polda Jawa Timur. Sementara tiga lainnya di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jawa Timur,” Jelasnya.

Perlu diketahui, berkas empat terdakwa perkara suap itu merupakan rangkaian dari peristiwa penyuapan untuk proyek yang ada di Sidoarjo oleh dua terdakwa kontraktor. Yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang saat ini masih proses di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua terdakwa yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 miliar secara berturut-turut sejak Juli 2019 hingga Januari 2020 kepada pejabat yang saat ini perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK tersebut.

Uang tersebut diberikan untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUBM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan kedua terdakwa.

Saat ini Ibnu Gofur dan Totok Sumedi tengah menunggu putusan yang akan dijadwalkan pada tanggal 29 Mei mendatang. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. (mhm/yan).

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Trending di Kabar Sidoarjo