Sidoarjo, Kabarpas.com – Data penerima BLT DD kembali menjadi polemik. Kali ini penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, sarat dengan pertanyaan. Pasalnya, sebagian warga dengan tingkat ekonomi tergolong mampu seperti punya mobil, kost, dan karyawan perusahaan yang masih aktif mendapatkan BLT-DD tersebut. Sebaliknya warga yang dalam kondisi pas – pasan dan di PHK dari tempatnya bekerja justru tidak mendapatkan itu.
Kendati sejatinya BLT-DD tersebut sasarannya adalah selain warga yang sudah mendapatkan PKH, BPNT, dan bantuan sosial lain. Namun, sasarannya harus benar-benar warga yang sangat miskin dan membutuhkan.
Diketahui penerima BLT-DD di desa tersebut salah satunya termasuk warga mampu, punya kost, usaha toko dan juga karyawan aktif di sebuah perusahaan.
“Ada warga yang terdampak PHK perusahaan dengan hidup pas-pasan, dan dia tidak masuk dalam daftar penerima BLT-DD. Sedangkan yang punya usaha, mempunyai kendaraan roda empat, dapat bantuan tersebut,” ungkap warga berinisial NA kepada Kabarpas.com, Sabtu (6/6/2020).
“Tidak hanya itu, kami juga melihat salah seorang Ketua RT yang mempunyai kendaraan roda empat di Desa Balongbendo mendapatkan BLT-DD tersebut. Sehingga bagaimana rasa kepedulian pejabat desa selama ini, padahal masih banyak warga miskin dan tidak mampu yang tidak mendapatkan hak-nya,” tambah NA dengan nada kesal.
Menurutnya, semestinya ketua RT/RW dan perangkat desa, melakukan pendataan secara terbuka dan transparan. Sehingga bantuan untuk membantu warga akibat dampak Virus Corona atau Covid-19 benar-benar bisa tepat sasaran.
Selain itu, data daftar penerima BLT-DD harus dibuka dan tepat sasaran. Sehingga semua masyarakat bisa melihat dan mengetahui siapa dan termasuk statusnya apa warga yang terdaftar penerima BLT DD maupun bantuan yang lain.
Dikonfirmasi melalui seluler, Kepala Desa Sumanto mengatakan bahwa semuanya itu merupakan usulan dari ketua RT lalu yang menentukan adalah ketua RT masing-masing bersama ketua RW, sehingga yang menentukan bukan dari desa.
“Pihak desa hanya menerima data tersebut, Sedangkan yang mendata adalah ketua RT. Dan kuota penerima BLT-DD tersebut hanyalah sebanyak 133 orang,” kata Kades Sumanto.
Mengacu sesuai prosedur yang ada, untuk prosenya adalah usulan data tersebut harus melalui musyawarah di desa bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang kemudian ditandatangani oleh Kades dan Ketua BPD. Anehnya kenapa keputusan itu semua harus dari ketua RT saja.
Perlu diketahui, penerima BLT-DD ini sebenarnya klarifikasinya sangat mendetail. Salah satu contohnya adalah warga yang benar-benar sebagai penopang ekonomi keluarga yang terkena PHK perusahaan, dan masyarakat paling miskin keadaan ekonominya.
Selain itu Pemerintah Desa yang dibantu oleh RT/RW, juga harus jeli dalam mendata dan mengkategorikan masyarakatnya, perihal yang berhak mendapat bantuan BLT. Sebab sedikit banyak masyarakat dalam hal sisi perekonomian, secara merata terdampak pandemi Covid-19. Maka dari itu, Pemerintah Desa kiranya dapat memetakan golongan prioritas masyarakat terdampak Covid-19. (jf/gus).

















