Reporter : Yanuar Fahmi
Editor : Yanuar Fahmi
Sidoarjo, Kabarpas.com – Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akhirnya mengantongi SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik. Partai Gelora sah dinyatakan sebagai partai politik oleh kemenkumham. Partai Gelora Indonesia langsung tancap gas dengan melakukan silaturahim ditingkat provinsi maupun daerah.
Partai Gelora Indonesia Sidoarjo menjalankan fungsi kepartaian dengan menjalin berbagai komunikasi dengan Forkompimda dan KPUD ditingkat daerah maupun wilayah. Hal itu dinyatakan Agus Suprianto setelah melakukan silaturahmi dengan KPUD Sidoarjo Senin (22/6/2020).
“Sesuai Surat Edaran (SE) dari DPN Partai Gelora Indonesia, tentang menjalin komunikasi dan silaturahim dengan pihak Forkompimda dan KPUD di wilayah masing – masing,” ujar Agus Suprianto kepada wartawan Kabarpas.com biro Sidoarjo.
Membangun silaturahmi dengan seluruh elemen masyarakat menjadi prioritas khusus bagi partai gelora Indonesia yang masih berumur hitungan bulan itu.
“Partai gelora indonesia telah sah sebagai partai politik, sebagai organ politik kita harus menjalin komunikasi dengan semua elemen demi membangun perpolitikan Sidoarjo,” imbuh Agus.
Sementara M Iskak Ketua KPUD Sidoarjo menyambut baik dan mengapresiasi atas silaturahmi yang dilakukan oleh partai Gelora dengan pihak KPU Sidoarjo.
“Saya mengapresiasi silaturahmi partai Gelora Indonesia dengan KPU Sidoarjo. Semoga silaturahim ini menjadi awal yang baik atas hubungan KPU dengan partai politik disidoarjo,” tutup M.Iskak. (***/yan).

















