Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 29 Jun 2020

Anggota DPR RI Rahmat Muhajjirin Sebut Data Alih fungsi Lahan Pertanian Sidoarjo Perlu Diverifikasi


Anggota DPR RI Rahmat Muhajjirin Sebut Data Alih fungsi Lahan Pertanian Sidoarjo Perlu Diverifikasi Perbesar

Reporter : Muhaimin

Editor : Yanuar Fahmi

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rahmat Muhajjirin mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo untuk mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan.

Hal ini ia ungkapkan setelah mengetahui tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029 melalui Panitia Khusus (Pansus) yang juga telah dibentuk oleh DPRD Sidoarjo.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, kalau dirasa revisi Perda itu nantinya akan melanggar Peraturan Perundang Undangan di atasnya, sudah seharusnya DPRD Sidoarjo menghentikan Pembahasan Revisi Perda tersebut dan membubarkan Pansus.

“Masih banyak pekerjaan DPRD yang lebih penting daripada itu. Misal Memantau, Menganalisa dan Mengevaluasi Perda dan Perbup yang selama ini baik Maksud, Tujuan dan Subtansinya sendiri masih bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan di atasnya,” katanya kepada Kabarpas.com. Senin (29/06/2020).

Pemerintah daerah, lanjut Rahmat, harus ketat dalam mempertahankan lahan pertanian yang mulai banyak beralih menjadi perumahan, niaga, dan kepentingan komersial.

“Apalagi menurut rumor yang beredar, masih banyak yang belum mengantongi ijin dan melanggar mekanisme serta Prosedur Ijin Mendirikan bangunan yang kalau di nilai potensi KKN/suap mencapai ratusan milyar,” ujar Rahmat.

Rahmat Muhajjirin menambahkan. Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah mesti melakukan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

“Pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota yang berdasarkan, UU 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan LP2B,” terangnya.

Sebelumnya, naskah Akademik dan Raperda RTRW yang sedang dibahas oleh Pansus ini juga mendapat sorotan dari Fatihul Faizun, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka). Faizun berpendapat hal tersebut di rasa tidak sesuai dengan UU No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diubah menjadi UU 15/2019 pasal 5 tentang asas pembentukan perundang-undangan dan pasal 6 yang menjelaskan soal hierarki hukum.

“Kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 11 kecamatan di Sidoarjo sebagaimana disebutkan kurang lebih hanya seluas 7.154,26 hektar,” cetus Faizun

Faizun menambahkan, dalam Perda Provinsi No. 5 Tahun 2012 Tentang RTRW 2011-2031, tepatnya pasal 75 ayat 2 berbunyi, Sawah beririgasi direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 957.239 ha dan dengan luas sekurang-kurangnya 802.357,9 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Sidoarjo merupakan salah satu Kabupaten yang ditetapkan luasan lahan sawah untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 12.205,82 Hektar dari Eksisting 13.544,07,” tutupnya (mhm/yan).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo