Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto
Probolinggo, Kabarpas.com – Puluhan massa dari Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Mapolsek setempat. Kamis (23/7/2020).
Kedatangan massa yang sekitar 40-an orang ini meminta Polisi untuk membebaskan Zainal, yang ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek setempat terkait dugaan kasus pencurian jaring bawang, sekitar 3 minggu lalu.
Korlap aksi, Sulaiman menuturkan penangkapan zainal dianggap ada kejanggalan, terkesan dipaksakan karena tidak ada barang bukti.
“Tidak ada barang bukti, terkesan dipaksakan, supaya dibebaskan, karena Zainal tidak mencuri, dan Kapolsek harus diberi sanksi karena telah bertindak gegabah,” ujar Sulaiman kepada Kabarpas.com.
Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan saat datang ke lokasi guna ikut mengawal massa di Mapolsek Dringu , menjelaskan Polisi dalam hal ini (Polsek Dringu) sudah sesuai prosedur dalam melakukan penahanan. Pasalnya, brang-bukti saat ini sudah ada di Mapolres Probolinggo.
“Dan kalau memang ada kejanggalan, sudah ada jalurnya bisa dengan jalan pra peradilan, atau ke Propam,” ujar Kapolres kepada Kabarpas.com.
“Polisi hanya bisa mengawal aspirasi masyarakat, karena itu hak masyarakat,” tambahnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ia (Zainal.red) dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (wil/gus).

















