Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 16 Agu 2020

Operasi Disiplin Protokol Kesehatan, 791 Warga di Kota Pasuruan Terjaring Tak Pakai Masker


Operasi Disiplin Protokol Kesehatan, 791 Warga di Kota Pasuruan Terjaring Tak Pakai Masker Perbesar

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota Pasuruan terus melakukan upaya penegakan hukuman disiplin protokol kesehatan berkelanjutan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, salah satunya operasi masker.

Operasi tersebut melibatkan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polresta Pasuruan, TNI dan Dinas Kesehatan dilaksanakan di jalan-jalan di Wilayah Kota Pasuruan.

Dari hasil operasi selama sepekan telah menjaring 791 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain itu, jumlah para pelanggar naik turun tergantung tingkat keramaian daerah operasinya. Tapi bila melihat hasil operasi selama sepekan, maka dapat dilihat masyarakat sudah semakin ada kesadaran untuk pakai masker antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid 19).

Selama ini, Pemerintah Kota Pasuruan belum mengeluarkan kebijakan terkait sanksi denda bagi para pelanggar yang tidak memakai masker, hanya ada sanksi administratif dan sanksi sosial.

Di sisi lain pemilik usaha yang ada di Kota Pasuruan semakin hari semakin mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pasuruan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan, salah satunya dengan memasang tulisan di tempat usahanya yakni demi kesehatan bersama di himbau bagi para pembeli dilarang masuk jika tidak memakai masker.

Menurut Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, menyampaikan, kegiatan operasi masker ini akan terus dilakukan secara rutin oleh Pemerintah Kota Pasuruan. Dalam operasi masker, petugas menghimbau warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah.

“Ketika kedapatan tidak menggunakan masker, warga diberikan sanksi dengan memakai rompi, membersihkan sampah-sampah dijalan, menyanyikan lagu-lagu kebangsaan nasional dan menghapalkan butir-butir sila dalam Pancasila dan mendatang akan diberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar,” tutupnya. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Trending di Berita Pasuruan