Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 24 Agu 2020

Polri dan Elemen Masyarakat Siap Bantu Pemkot Pasuruan Cegah Penyebaran Covid-19


Polri dan Elemen Masyarakat Siap Bantu Pemkot Pasuruan Cegah Penyebaran Covid-19 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan, Polres Kota Pasuruan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan, Kodim 0819 Pasuruan dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melaksanakan apel persiapan operasi penegakkan protokol kesehatan di Lapangan Polresta Kota Pasuruan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020.

Bertindak sebagai pemimpin apel Kepala Kepolisian Resort Kota Pasuruan AKBP Arman, yang memberikan arahan kepada peserta apel tentang Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Terbitnya Inpres ini disebabkan karena masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Sebagaimana diinstruksikan dalam Inpres tersebut, Polri pada prinsipnya membantu Pemerintah Kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Caranya dengan menegakkan protokol kesehatan dan kedisiplinan masyarakat menghadapi Covid-19. Sampai hari ini, di Kota Pasuruan sudah tercatat sejumlah 355 orang positif Covid-19.

“Untuk menindaklanjuti Inpres ini, Polres Kota Pasuruan telah menyiapkan tim dan satuan tugas. Diantaranya satgas deteksi, satgas pendisiplinan dan himbauan, satgas patroli, satgas edukasi dan infromasi,” ujar Kapolresta saat menyampaikan sambutannya dalam apel tersebut.

Diharapkan dengan adanya satgas ini dapat berkolaborasi dengan TNI dan seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk menegakkan displin masyarakat dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Plt. Walikota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur salah satunya ketentuan sanksi bagi warga yang beraktifitas di luar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan tidak memakai masker. Sehingga Polres bisa melakukan tindakan hukum bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan. (rhm/nis).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

10 Oktober 2026 - 21:54

Dekranasda Kota Pasuruan Gelar Rakor, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

8 Oktober 2026 - 09:37

Konsultasi Publik 2 RTRW dan KLHS Kota Pasuruan Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang

8 Oktober 2026 - 09:21

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Trending di Berita Pasuruan