Sidoarjo, Kabarpas.com- Memasuki tahapan pencalonan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menjadikan fokus pengawasan terkait ketaatan prosedur dalam pencalonan, ketika nanti pasangan calon (Paslon) mendaftar ke KPU.
Dalam tahapan pencalonan pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 dimungkinkan akan banyak pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam pengusungan bakal calon dari partai politik.
Dinamisasi dalam proses pencalonan ini akan ditangkap dan dikaji oleh Bawaslu sebagai kerawanan yang berpotensi menjadi hambatan dan pelanggaran serta sengketa.
Menurut M.Rasul selaku koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu kabupaten Sidoarjo bahwa potensi atau kerawanan yang sering terjadi dalam pencalonan adalah terkait ketepatan prosedur, tata cara dan mekanisme.
“Untuk tahapan pencalonan ini, kita akan fokus diwilayah ketepatan prosedur, tata cara dan mekanisme pencalonan,” katanya kepada kabarpas.com.
Rosul menambahkan, prosedur, tata cara, mekanisme meliputi kelengkapan dan keabsahan Dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
Beberapa dokumen yang dianggap rawan diantaranya, Kepengurusan partai politik. Hal ini dimungkinkan terjadi pergantian pengurus parpol secara mendadak, sehingga dokumen ini tidak sama dengan yang terdapat dalam silon.
Selain itu, lanjut Rosul, adalah soal Ijazah, Ijazah yang dimiliki oleh calon, terutama adanya ijazah calon yang hilang, sehingga harus menggunakan surat keterangan pengganti ijazah.
“Sebagai langkah pencegahan, maka Bawaslu kabupaten Sidoarjo melakukan ; koordinasi, investigasi dan klarifikasi kepada partai politik dan para pihak yang berwenang,” pungkas pria yang hoby mengoleksi batu akik itu. (mhm/gus).

















