Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News · 1 Okt 2020

DPD NasDem Kota Probolinggo Sikapi Serius Pencopotan Tiga Pejabat Pemkot


DPD NasDem Kota Probolinggo Sikapi Serius Pencopotan Tiga Pejabat Pemkot Perbesar

Reporter : Moch Wildanov
Editor : Agus Hariyanto

Probolinggo, Kabarpas.com –  Pencopotan tiga pejabat di lingkungan Pemkot Probolinggo mendapat tanggapan serius dari DPD dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Probolinggo.

Tiga ASN yang dilorotkan dari jabatannya, yaitu Tutang Heru Aribowo dari Staf Ahli Wali Kota menjadi Staf Kecamatan Kedopok, Dwi Hermanto dari Kepala DPM-PTSP Naker menjadi Staf Kecamatan Kademangan dan M. Arifbillah dari Kepala UPT Pasar menjadi Staf DKUPP,  ketiganya dianggap melanggar ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Hal tersebut dikemukakan saat jumpa pers di Hotel Sinar Harapan, jalan Bengawan Solo, Kota Probolinggo.

Anggota DPRD Kota Probolinggo fraksi NasDem, Sibro Malisi dalam rilisnya mengatakan, Pemkot Probolinggo dianggap terburu-buru memberikan sanksi disiplin berat bagi ketiga ASN itu, dan ketiganya langsung disanksi disiplin berat.

Padahal, di dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa, namun ketiga pejabat tersebut dibebastugaskan terlebih dahulu, kemudian diperiksa.

“Itu tidak sesuai PP 53 tahun 2010. Kami berpendapat keputusan tersebut batal demi hukum, dan NasDem mendesak Wali Kota Probolinggo mengembalikan ketiga ASN tersebut ke jabatan semula,” ujar Sibro kepada Kabarpas.com.

Sibro menambahkan Partai Nasdem akan melayangkan permasalahan ini ke DPR RI, Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jatim dan DPRD.

“NasDem juga membuka posko pengaduan 24 jam bagi ASN dan Non ASN, jika mendapat ancaman dan intimidasi, baik dari atasan maupun orang yang mengatasnamakan pemerintah,” tutupnya. (wil/gus).

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Om Banjir Om

9 Maret 2024 - 19:19

Saling Cokot, Empat Pengedar Sabu Diamankan

19 September 2023 - 13:45

Keluarga Pasien Meradang, Ada Konser di RSUD Bangil dengan Suara Musik Kencang

2 Agustus 2023 - 21:58

Gudang Rongsokan dan Rumah di Pasuruan Ludes Terbakar

21 Juli 2023 - 06:27

Dua Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

19 Juli 2023 - 23:20

Pelaku Pembunuh Pria dalam Karung Beras di Pasuruan Ditangkap

28 Juni 2023 - 23:08

Trending di Berita Pasuruan