Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 14 Okt 2020

Pengaruh Miras, Pria Ini Tega Hajar Teman dan Bawa Kabur Motornya


Pengaruh Miras, Pria Ini Tega Hajar Teman dan Bawa Kabur Motornya Perbesar

Sidoarjo, Kabarpas.com – Akibat pengaruh konsumsi minuman keras, kedua teman Zaky dan Adin ini akhirnya berkelahi hingga jatuh korban. Tidak hanya itu usai menghajar Adin, motor miliknya dibawa kabur Zaky ke Pungging, Mojokerto.

Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan keduanya usai pesta miras di Lapangan Ganting, Gedangan, Sidoarjo, pada 30 September 2020 malam. Setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya. Sejam kemudian mereka pulang.

Dalam perjalanan dengan berboncengan mengendarai motor milik Adin. Adin menanyakan handphone miliknya yang hilang kepada Zaky. Merasa tersinggung dituduh mengambil handphone milik Adin, membuat Zaky naik pitam hingga memukuli mula Adin berkali-kali. Di lokasi kejadian belakang punden Mbah Guntur Sukodono terdapat sebatang kayu yang diambil Zaky untuk menghajar Adin hingga tersungkur tak berdaya.

Mengetahui temannya jatuh tak berdaya tersebut, Zaky langsung kabur mengendarai motor korban hingga ke arah Pungging, Mojokerto tempat asalnya.

Korban ditemukan oleh warga dan petugas Polsek Sukodono pada saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wib. “Setelah diadakan penyelidikan mendalam dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim dari Unit 1 Pidum Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pungging Mojokerto,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono.

Tersangka ditangkap di warung kopi daerah Pungging Mojokerto pada 2 Oktober 2020 malam. “Saat ditangkap pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas, maka diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki pelaku untuk tujuan melumpuhkan,” tukas AKP Imam Yuwono.

Terhadap tersangka yang telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (mhm/lid).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo