Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 16 Nov 2020

Pemkot Pasuruan Gelar Rakor Persiapan Pembahasan KUA dan PPAS 2021


Pemkot Pasuruan Gelar Rakor Persiapan Pembahasan KUA dan PPAS 2021 Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021. Senin (16/11/2020).

Rakor yang digelar di salah satu rumah makan di wilayah setempat ini, dipimpin langsung oleh Pjs. Walikota Pasuruan dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan, Anggota DPRD Kota Pasuruan dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam kesempatan ini, Pjs. Walikota Pasuruan Dr. Ardo Sahak, SE, MM menyampaikan jadwal perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusun APBD tahun anggaran 2021 yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) paling lambat Bulan Mei 2020, Kesepakatan antara Kepala Daerah DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2021 paling lambat minggu II bulan Agustus 2020, dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas R-APBD tahun anggaran 2021 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan jadwal yang ada maka proses penyusunan KUA, PPAS dan Rancangan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 mengalami keterlambatan.

“Penyebab utama keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh belum siapnya implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) mulai dari proses perencanaan, penganggaran, maupun penatausahaan, penyusunan RKPD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 masih mengacu pada Permendagri Nomor 13 tahun 2016,” ucapnya.

“Sehingga untuk penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 perlu dilakukan pemetaan atas nomenklatur dan kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan, adanya pemutakhiran atas Permendagri Nomor 90 tahun 2019, hal ini mengakibatkan perubahan nomenklatur dan kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang sebelumnya sudah tersusun,” tambah Pjs Walikota Pasuruan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pjs. Walikota Pasuruan berharap ada saran dan masukan dari Anggota DPRD Kota Pasuruan terkait dengan proses penyusunan KUA, PPAS maupun R-APBD Tahun Anggaran 2021.

“Agar kondisi yang kita hadapi bersama ini dapat diselesaikan, sehingga nantinya Pemerintah Kota Pasuruan di tahun 2021 dapat menjalankan tugas Pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Pasuruan secara lebih baik dan maksimal,” pungkasnya. (tri/gus).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Sosialisasi Bahaya Narkotika, Wawali Minta Pelajar SMK Negeri 1 Pasuruan Bentengi Diri dengan Pengetahuan dan Agama

20 Mei 2026 - 15:14

Bunda Ani Apresiasi Potensi Peserta FLS3N Tingkat SD Kota Pasuruan, Dorong Budaya Literasi Sejak Dini

19 Mei 2026 - 11:34

Cegah Banjir di Jalur Nasional, Menteri PU Targetkan Jembatan Bok Wedi Pasuruan Rampung Lebih Cepat

17 Mei 2026 - 18:57

Ribuan Pelari Meriahkan SR Fun Run 5K di Kota Pasuruan

16 Mei 2026 - 15:55

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Trending di Berita Pasuruan