Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 23 Feb 2021

Diduga Buat Ijazah Palsu, Kasun di Desa Rejoagung Bakal Dilaporkan Warga ke Polisi


Diduga Buat Ijazah Palsu, Kasun di Desa Rejoagung Bakal Dilaporkan Warga ke Polisi Perbesar

Reporter : Pendik

Editor : Titin Sukmawati

Banyuwangi, Kabarpas.com – Polemik pemilihan Kepala Dusun di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, bakal berujung ke ranah hukum. Pasalnya, dari persyaratan administrasi salah satu calon berinisial A M diduga telah memalsukan ijazah.

Dari penjelasan Gatot Suprobo selaku Paralegal Pos Bakumadin Banyuwangi mengatakan, dugaan ijazah palsu ini ditemukan setelah adanya gejolak pemilihan Kepala Dusun di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Masyarakat mengira dalam pemilihan calon Kepala Dusun terpilih adalah calon dengan voting suara terbanyak, namun ternyata kepala desa menggunakan kebijakan hasil nilai uji tes tertinggi.

“Setelah ada gejolak dari Masyarakat begitu ramai di situ ada temuan dugaan pemalsuan ijazah oleh salah satu calon kepala dusun atas nama inisial AM,” kata Gatot Suprobo saat ditemui di Desa Rejoagung.

Dugaan ijazah palsu ini diperkuat dengan keluarnya surat keterangan dari Yayasan Minhajut Thullab SMA Al Hikmah Muncar bernomor : 423.7/2020/429.245.300100/2021, dalam surat tersebut kepala sekolah menerangkan bahwasanya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama berinisial A M.

“Pada tahun 2002 sampai 2003 Al Hikmah sekolahnya SMU, akhirnya kita bersama guru di sana mengecek semua registrasinya ternyata di situ nama ijazah yang bersangkutan tidak ada beserta nomor induknya juga,” tambah pria yang aktif di organisasi Paralegal Pos Bakumadin itu.

Gatot Suprobo menambahkan, dari segi hukum di negara ini, jelas apa yang dilakukan A M jelas melanggar hukum, pihaknya pun akan segera mengambil langkah-langkah hukum agar negara, masyarakat Rejoagung khususnya tidak dirugikan dalam persoalan ijazah palsu ini.

“Pemalsuan ijazah atau surat menurut pasal 263 KUHP adalah pelanggaran hukum dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, maka kami segera melaporkan kasus ini pada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Pihak Pos Bakumadin Banyuwangi bersama Masyarakat Desa Rejoagung pun sesegera mungkin melaporkan kasus pemalsuan ini, pada aparat penegak hukum. (Pen/Tin).

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

AMSI Jawa Timur dan Solopos Institute Gelar UKW Pertama di Banyuwangi

5 November 2021 - 14:51

Trending di Kabar Banyuwangi