Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 23 Apr 2021

Kunjungi PA Pasuruan, Gus Ipul Himbau Setelah Menikah Dan Ketika Bercerai Warga Kota Pasuruan Perbarui KK dan KTP


Kunjungi PA Pasuruan, Gus Ipul Himbau Setelah Menikah Dan Ketika Bercerai Warga Kota Pasuruan Perbarui KK dan KTP Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama (PA) Pasuruan. Dengan didampingi Ketua Pengadilan Agama, Muslich beserta jajarannya, Gus Ipul meninjau setiap sudut hingga ke dalam ruang sidang yang dimiliki oleh PA Pasuruan. Selain silaturrahmi, kunjungan ini dilakukan Gus Ipul guna mengajak PA Pasuruan untuk turut mensukseskan program Pemerintah terkait pendataan penerima bantuan pada masyarakat kurang mampu.

Dalam kunjungannya, Gus Ipul menyampaikan akan diadakan pembaruan data bagi penerima bantuan untuk masyarakat kurang mampu, karena selama ini banyak warga yang semestinya berhak menerima bantuan tetapi tidak memperoleh bantuan akibat Kartu Keluarga yang ternyata masih belum dipisah. Oleh sebab itu Gus Ipul mewajibkan agar KK warga segera diperbarui saat ada perubahan status.

“Ternyata banyak warga yang tidak dapat bantuan karena KK yang dimiliki belum dipisah setelah dia bercerai atau baru menikah,” ujar Gus Ipul.

Tujuan lain dari kunjungan ini yaitu untuk menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang dewasa ini semakin tinggi. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 dan adanya pembaruan pembatasan usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Saat ada warga akan menikah upayakan syarat-syaratnya harus terpenuhi dulu, seperti memiliki KTP, dan harus segeangurus KK,” lanjut Gus Ipul.

Mengingat bahwa akan segera dibangunnya mall pelayanan publik dan pelayanan terintegrasi satu pintu, Gus Ipul ingin PA Pasuruan nantinya dapat berpartisipasi. Gus Ipul juga berharap PA Pasuruan kedepannya melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, sehingga setiap warga Kota Pasuruan yang baru menikah atau telah bercerai segera bisa melakukan pembaruan data KTP dan KK yang dimiliki. Dengan demikian data warga Kota Pasuruan akan selalu terupgrade dan ketika ada pendataan bagi warga yang berhak menerima bantuan akan tepat sasaran. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan