Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 22 Apr 2021

Pengantin Baru di Kota Pasuruan Bisa Urus KTP dan KK Elektronik dari Rumah


Pengantin Baru di Kota Pasuruan Bisa Urus KTP dan KK Elektronik dari Rumah Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Dalam upaya mendukung program Pemerintah Kota Pasuruan sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan melakukan launching inovasi ‘Jalan Berdua’ dan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang pelayanan publik di Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 22 April 2021.

Selain dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf-Adi Wibowo, acara yang diselenggarakan di Halaman Depan Dispendukcapil dihadiri pula Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Para Asisten Dilingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Plt. Kepala Disdukcapil Kota Pasurusn, Plt. Kemenag Kota Pasuruan, Ketua Pengadilan Agama Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan, dan ketua serta  perwakilan ojek online (Copas, Nujek dan Grab Pasuruan)

Tujuan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk percepatan perubahan status kawin dan kepemilikan KTP dan KK elektronik bagi pasangan yang baru menikah di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dimana nantinya dapat dikirim melalui Copas, Nujek dan Grab hingga sampai depan rumah masing-masing.

Harapannya akan tercipta harmonisasi antara Pemerintah dan warganya sehingga tercapai visi Pasuruan Kota Madinah. MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kota Pasuruan dengan Kemenag Kota Pasuruan terkait pelayanan publik serta penandatanganan antara Kemenag Kota Pasuruan dengan Dispendukcapil terkait penerbitan KK dan KTP elektronik.

Dalam sambutannya, Gus Ipul menyampaikan terima kasih atas hadirnya inovasi “jalan berdua” untuk mengatasi permasalahan, khususnya bagi mereka yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen telah menikah, seperti pemisahan KK dan status dalam KTP, karena jika dibiarkan dampaknya akan merugikan pihak terkait ketika ada pendataan penerimaan bantuan.

“Ini menjadi salah satu solusi, layanannya cepat, murah. Alhamdulillah ini suatu model yang perlu kita kembangan kedepannya,” terang Gus Ipul.

Lebih lanjut Gus Ipul, menyampaikan mereka hanya perlu melampirkan berkas perubahan status kawin KK dan KTP elektronik ke KUA saat pendaftaran nikah. Setelah pencatatan nikah dilaksanakan dan di input pada aplikasi, maka Dispendukcapil akan memproses KK dan KTP baru yang nantinya dikirim lewat gojek online yang biayanya ditanggung Pemerintah Kota Pasuruan sehingga mampu memberdayakan para ojek online di lingkungan Kota Pasuruan.

Diakhir sambutan, Gus Ipul kembali mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah atau Instansi yang melakukan pelayanan publik agar turut berpartisipasi dalam mall pelayanan publik yang akan segera hadir di Kota Pasuruan. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Sekolah Rakyat Siap Beroperasi, Progres Pembangunan Sudah 87 Persen

4 Juli 2026 - 14:39

Bunda Ani Firdaus Ajak Generasi Muda Jadi Penerus Pelestari Batik Kota Pasuruan

4 Juli 2026 - 14:24

Petik Laut 2026, Mas Adi Sebut Tradisi Jadi Penggerak Ekonomi dan Wisata Bahari

28 Juni 2026 - 12:19

Pemkot Pasuruan Luncurkan Pembayaran PBB Melalui Bank BRI

25 Juni 2026 - 15:55

Mas Adi: Kota Pasuruan Harus Jadi Rumah untuk Semua, Termasuk Lansia

24 Juni 2026 - 13:14

Pengurus APINDO Kota Pasuruan Dikukuhkan, Mas Adi Minta APINDO Jadi Mitra Strategis 

23 Juni 2026 - 19:49

Trending di Berita Pasuruan