Pasuruan, Kabarpas.com – Misbakhul Munir (32) warga Dusun Glagahsari Rt. 02 Rw. 05, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo harus berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, lantaran terbukti mengedarkan sabu. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (02/07) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Xemines melalui KBO Satresnarkoba Ipda Sugiarti mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa Tanjungarum Kecamatan Sukorejo, terkait marak terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Pelaku diduga menjadi perantara dalam jual beli sabu, kepada orang yg memesan nya sebanyak 1 (satu) kantong plastik kecil yg berisi sabu,” jelasnya.
Masih menurut Sugiardi, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tangan pelaku sabu seberat 6.31 gram.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yang setiap harinya menjadi sopir seberat 6.31 gram, 1 timbangan elektrik serta 1 buah handphone,” imbuhnya
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara. (dar/tin).

















