Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 17 Jul 2021

Ketum PMII Pasuruan Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Warga Terdampak PPKM Darurat


Ketum PMII Pasuruan Desak Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Warga Terdampak PPKM Darurat Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan sebut Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan belum maksimal dalam menerapkan sekaligus menangani dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa kebijakan PPKM Darurat ini adalah salah satu ikhtiar Pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 pada saat jumlah masyarakat terkena COVID-19 meningkat lebih tinggi dari sebelum-sebelumnya. Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan ini juga berdampak buruk bagi roda perekonomian masyarakat. Sehingga ini juga menjadi satu kesatuan masalah yang serius bagi pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19.

Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat ini harus cepat diimbangi dengan upaya pemerintah mencegah dampak kesengsaraan bagi masyarakatnya.

“Selama kebijakan PPKM Darurat ini diberlakukan, kami mendesak kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan agar bertindak cepat memberikan jaminan hidup kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ujar pria berusia 25 tahun tersebut.

Menurut Mas Yaqin sapaan akrabnya, ada beberapa kategori masyarakat yang harus diperhatikan dengan serius oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan, antara lain masyarakat yang sedang melakukan karantina, masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri dan masyarakat yang kehilangan sumber mata pencahariannya.

“Pasalnya, sampai sejauh ini banyak masyarakat yang sedang isolasi mandiri tidak mendapatkan perhatian serius dalam urusan jaminan hidup dari pemerintah. Selain itu, masyarakat yang sumber perekonomiannya mati akibat kebijakan PPKM Darurat, juga belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sebagaimana yang tersirat dalam intruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 poin kedelapan, arahan pemerintah penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak COVID-19,”tutup Mas Yaqin. (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kota Pasuruan Masuk 3 Besar Kota Ramah Lansia

13 Mei 2026 - 15:02

Wujudkan Lansia SMART, Bunda Ani Adi Wibowo Tinjau ‘Selantang’ di Bugul Lor

12 Mei 2026 - 19:20

Mas Adi Resmi Lantik Lucky Danardono Jadi Sekda Kota Pasuruan

12 Mei 2026 - 09:13

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Trending di Berita Pasuruan