Banyuwangi, Kabarpas.com – Petugas kepolisian dari Polsek Tegaldlimo, Polresta Banyuwangi bersama Petugas PPNS BTN Alas Purwo, Banyuwangi, berhasil mengamankan AT, (36) warga Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (04/09/21) pukul 05:00 WIB. Ia diamankan lantaran telah mencuri glondongan kayu Sono Keling tanpa dilengkapi dengan dokumen angkut.
“Saat anggota kami melakukan patroli gabungan bersama petugas PPNS BTN Alas Purwo di Jalan umum masuk Dusun Paluagung, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo. Mereka berpapasan dengan truk bernopol P 8587 UR yang dimudikan tersangka. Dengan gelagat mencurigakan, tim gabungan menghentikan truk tersebut untuk dilakukan pengecekan,” ujar Kapolsek Tegaldlimo AKP. Bambang Suprapto.
Nah, saat ditanyakan petugas perihal dokumen angkut pelaku tidak bisa menunjukkannya. Sehingga seketika itu juga pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolsek setempat. Dan setelah tiba di Mapolsek, Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo melakukan penyidikan pada AT hingga menetapkannya sebagai tersangka kasus ilegal loging kayu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu truk Mitsubhisi dengan bak warna merah yang dikemudikan oleh pelaku, tiga puluh satu kayu glondongan, satu unit Handphone, STNK truk, dan kunci truk,“ terangnya kepada Kabarpas.com
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan acaman kurungan 15 tahun penjara. (bht/pen).