Pasuruan, Kabarpas.com – Polres Pasuruan Kota menetapkan 4 tersangka kasus peledakan bom ikan atau bondet yang telah menewaskan dua orang warga Pasuruan serta merusak sejumlah rumah di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Hal ini disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, bersama Kabidlabfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, saat jumpa pers, pada Rabu (15/9/2021), di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota.
Berita selengkapnya bisa Anda simak di video berikut ini atau bisa kunjungi langsung channel youtube Kabarpastv:

















