Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Peristiwa · 4 Okt 2021

Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun


Polisi Tembak Satu Pelaku Ranmor Bersenjata Air Shoft Gun Perbesar

Malang, Kabarpas.com – Pihak kepolisian dari Polresta Malang terpaksa menembak satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di tiga titik di wilayah Kota Malang. Tak ayal, satu pelaku yang ditembak petugas tersebut kini terpaksa harus berjalan pincang dan akan mendekam di tahanan mapolresta setempat bersama satu rekannya yang sudah ditangkap.

“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat ditangkap melakukan perlawanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada awak media saat rilis di Mapolresta setempat, Senin (4/10/2021).

Dua pelaku yang ditangkap petugas itu, di antaranya yaitu berinisial MB (41) asal Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru, Jember. Ia terpaksa ditembak kakinya karena sempat mengancam anggota polisi dengan senjata air soft gun FN saat pengrebekan di jalan Raya Singosari.

“Saat pengerebekan pelaku MB mengeluarkan senjatannya hampir menembakkan ke anggota, sehingga dengan sigap kami melakukan tindakan tegas dan terukur, hingga terkena di salah satu kakinya. Sedangkan teman pelaku berinisial ZA (20) asal kecamatan Randu Agung Lumajang tidak tertembak,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dari hasil pengembangan pihaknya. Pelaku telah beraksi di tiga TKP di wilayah Malang, yakni di Lowokwaru, Sukun, dan Kedungkandang. Air soft gun itu sendiri, lanjut Tinton, didapat MB dari salah satu temannya. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami siapa penyedia senjata itu.

“Dari aksinya di tiga TKP, pelaku MB dan ZA mampu mencuri empat sepeda motor. Lalu dijual di Jember dan Lumajang,” terangnya.

Kini kedua pelaku mendekam di tahanan setempat dan dijerat hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. (rit/ind).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Pembahasan Payung Hukum Pengungkit PAD

18 Juni 2026 - 09:51

Ratusan Petani Silo Hadapi Ancaman Kehilangan Lahan, Polemik Pembangunan Batalyon TP Menguat 

14 Juni 2026 - 09:56

Kriminalisasi Pengalihan Objek Fidusia: Menjaga Kepercayaan dalam Sistem Pembiayaan

8 Juni 2026 - 22:56

Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya

6 Juni 2026 - 21:13

HLUN 2026 di Jember, Lansia Disebut Sumber Kebijaksanaan dan Pilar Pembangunan Bangsa

6 Juni 2026 - 15:03

Acer Luncurkan Laptop AI untuk Dunia Kerja, Janjikan Produktivitas Tinggi hingga 30 Jam Tanpa Cas

3 Juni 2026 - 20:20

Trending di Peristiwa