Probolinggo, Kabarpas.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo resmi memulai rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Agenda legislatif ini dibuka melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo di gedung dewan pada Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, serta dihadiri jajaran anggota legislatif, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, jajaran perangkat daerah Pemkab Probolinggo, dan perwakilan Forkopimda.

Melalui forum tersebut, DPRD menerima pemaparan eksekutif terkait arah penyesuaian fiskal daerah. Struktur P-APBD 2026 masih bertumpu pada dana transfer pusat yang diselaraskan dengan program prioritas nasional maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kenaikan alokasi transfer memberikan ruang tambahan bagi pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan program mendesak lainnya.
Terkait postur anggaran, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,347 triliun atau bertambah sebesar Rp13,299 miliar dari penetapan awal Rp2,334 triliun. Peningkatan ini didorong oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp456,462 miliar serta kenaikan pendapatan transfer yang kini ditargetkan menyentuh Rp1,890 triliun.
Sementara itu, pos belanja daerah direncanakan melonjak hingga Rp2,538 triliun, meningkat Rp132,313 miliar dari pagu sebelumnya. Beban belanja terbesar terserap pada sektor operasi yang naik menjadi Rp1,882 triliun, disusul kenaikan belanja modal sebesar Rp175,128 miliar dan belanja tidak terduga yang dialokasikan Rp15,025 miliar. Di sisi lain, pos belanja transfer mengalami sedikit penyusutan menjadi Rp465,856 miliar.
Tingginya rencana belanja dibandingkan proyeksi pendapatan tersebut memicu timbulnya celah defisit anggaran senilai Rp191,014 miliar. Untuk menyeimbangkan neraca fiskal, pos penerimaan pembiayaan daerah dinaikkan menjadi Rp191,014 miliar dari rencana semula sebesar Rp72 miliar.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Probolinggo bersama pihak eksekutif akan menggelar pembahasan intensif melalui tahapan rapat kerja komisi dan Badan Anggaran sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus). Kajian mendalam akan dilakukan guna memastikan alokasi anggaran benar-benar menyasar sektor prioritas pembangunan dan optimalisasi pelayanan masyarakat sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. (ana/ian).
















