Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 26 Okt 2021

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Pasuruan


Polisi Ciduk Tiga Tersangka Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Pasuruan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan rental di Pasuruan. Dari pengungkapan kasus ini tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi tersebut, M. Zainul Arifin, (46), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Eko Wicaksono, (37), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dan Hariyono, (41), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

“Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk tersangka M. Zainul Arifin adalah pelaku utama dan otak dari sindikat penipuan atau penggelapan beberapa mobil rental,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman. Selasa (26/10/2021).

Sementara tersangka Wahyu Eko Wicaksono, berperan sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi. Sedangkan Hariyono adalah yang membuat slip pembayaran serta sebagai perantara gadai mobil dan mendapat komisi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 1 unit mobil merk Honda BRV warna hitam ,1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, 2 unit mobil Toyota Avanza warna hitam, 2 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih,1 unit mobil Toyota Avanza warna putih,1 unit mobil Daihatsu Luxio warna silver, 1 lembar slip pembayaran di Indomart, 1 buah handphone merek Oppo warna biru muda, dan 1 unit komputer warna hitam.

“Tersangka kurang lebih tiga bulan beroperasi meminjam kendaraan dari rental, kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban -korbannya dengan modus bukti leasing seakan akan mobil tersebut adalah milik pelaku. Sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang sekitar Rp 25 juta sampai Rp 35 juta per kendaraan. Dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka kini di tahan di Mapolres Pasuruan Kota, dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Trending di Berita Pasuruan