Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 9 Nov 2021

Pemkot Pasuruan Akan Tertibkan Anjal, Pengemis dan Bentor


Pemkot Pasuruan Akan Tertibkan Anjal, Pengemis dan Bentor Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akan segera menggelar operasi gabungan menertibkan pengemis, dan anak jalanan yang mulai meresahkan para pengguna jalan. Operasi juga akan dilakukan bagi becak montor (bentor).

“Kita segera berkoordinasi dengan kepolisian, nanti gabungan dengan Satpol PP, Dinsos, Dishub juga kepolisian menertibkan anjal, pengemis serta bentor,” kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada Kabarpas.com, Selasa (9/11/2021).

Operasi dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah yang melarang pengemis maupun anak jalanan meminta-minta di jalanan.

Selain meresahkan, peminta-minta di jalanan juga rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan bentor akan ditertibkan karena becak montor memang menyalahi spesifikasi kendaraan dan membahayakan.

“Mulai pertengahan November ini akan kami tertibkan. Saat ini sosialisasi selanjutnya penertiban,” kata Gus Ipul.

Sedangkan untuk peminta-minta di kawasan makam, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan tamir masjid setempat. (***/ida).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Trending di Berita Pasuruan