Pasuruan, Kabarpas.com. – Khoirul Huda Bin M. Makhfud (37), warga Kejayan harus rela meninggalkan lapak jualan tahu yang dilakoninya setiap hari. Pasalnya, warga Desa Pacar keling kecamatan Kejayan ini digelandang satnarkoba Polres Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi S.H., M.H., kepada kabarpas.com menegaskan, penangkapan terhadap Khoirul Huda berkat adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan wisata Treres Prigen. Atas dasar informasi tersebut, satnarkoba melakukan pendalaman dan pengintaian di lapangan.
“Hasil pendalaman dan lidik di lapangan mengerucut kepada tersangka ini, sehingga kita lakukan penyergapan saat tersangka melakukan transaksi,” papar AKP Slamet. Jumat (12/11/2021).
Tersangka Khoirul disergap petugas saat hendak transaksi dengan pembeli di Desa Pecalukan Kecamatan Prigen. Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan berat kotor 3,91 gram yang disimpan di dalam tas slempang milik tersangka.
“Sehari – hari jualan tahu, jadi setelah jualan tahu dia jualan sabu dengan sistem COD,” tegas mantan Kapolsek Prigen AKP Slamet.
Selain sabu – sabu dan tas slempang, dari tangan tersangka petugas mengamankan pula 1 unit Hp merk Infinik.
Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ram/ida).

















