Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Headline News ยท 25 Nov 2021

Pelaku Penusukan di Pasuruan Tertangkap, Motifnya Gara-gara Cinta Segitiga


Pelaku Penusukan di Pasuruan Tertangkap, Motifnya Gara-gara Cinta Segitiga Perbesar

Pasuruan, kabarpas.com – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku penusukan terhadap korban atas nama Muhammad Fatkhurrozi (22), yang terjadi di sebuah toko tembakau di wilayah Kota Pasuruan, pada 15 November 2021 lalu. Para pelaku yang ditangkap tersebut, yakni Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27). Keduanya warga Jalan Banda Gang Mawar, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

“Fadila diamankan di Alun-alun Bangil. Sedangkan Siswo dibekuk di rumah saudaranya di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka dibekuk pada Senin (22/11) dalam waktu hampir bersamaan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari. Kamis, (25/11/2021).

Dijelaskan, jika tersangka Fadila memang punya hubungan dengan tunangan korban. “Tunangannya korban adalah pacar dari tersangka,” imbuhnya.

Mengetahui pacarnya sudah bertunangan, pelaku tidak terima dan mulai merencanakan untuk membunuh korban.

“Tersangka cemburu akan ditinggalkan oleh pacarnya yang akan menikah dengan korban,” ungkapnya.

Puncaknya pada 15 November 2021, tersangka Fadila Rokhman (23) melakukan penusukan sebanyak tiga kali pada perut dan satu kali di punggung korban saat berada di Toko Tembakau. Setelah korban jatuh tersungkur, pelaku langsung melarikan diri dibonceng oleh rekannya Siswo Hadi (27) dengan motor Suzuki Skywave bernopol N 3948 VG.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP, dan Pasal 355 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukuman kurungan hingga 20 tahun ” terangnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang pria asal Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tiba-tiba ditusuk di bagian perut oleh orang tidak dikenal saat hendak membeli tembakau Rokok.

Informasi yang diperoleh Kabarpas.com, korban diketahui bernama Muhammad Fatkhurrozy (23). Peristiwa ini terjadi pada Senin (15/11/2021), di sebuah Toko Tembakau Lami, Jalan Soekarno-Hatta Kota Pasuruan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Trending di Berita Pasuruan