Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pojokan · 6 Des 2021

Kiat Menembus Pasar Modern Bagi UKM….


Kiat Menembus Pasar Modern Bagi UKM…. Perbesar

Oleh : Nico Tresno Prahoro, Ketua Forum UMKM Mandiri Jatim

KABARPAS.COM – PEMBACA Kabarpas yang budiman….Bagi pelaku Usaha Mikro-Kecil dalam mengembangkan bisnisnya sangat berharap produknya bisa menembus berbagai jenis pasar, antara lain pasar tradisional, toko kelontong, koperasi, bahkan pasar modern yang ada di kota-kota besar. Alangkah PD nya bila bisa menembus pasar modern, yang pada umumnya konsumen/pembelinya mereka yang berduit.

Di sini akan kita bahas untuk bisa menembus pasar modern atau Kiat-Kiatnya bagi pelaku UKM, antara lain :

1) Pastikan Priduk kita TIDAK MENJADI pesaing( kompetitor ) bagi pemilik/pengelola pasar modern tersebut. Kita maklum akan hal utu, karena tidak jarang pasar modern punya produk sendiri.

2) Legalitas Produk kita harus sesuai yang di syarat kan oleh pengelola pasar modern. Ini mutlak harus kita ikuti .

3) Kemasan/Packaging produk kita harus bagus, menarik dan kuat. Untuk bisa tahu midel kemasan/pacjaging tersebut…kita bisa melihat pada produk-poiduk yang ada di pasar modern tersebut ( studi banding ).

4) Ini yang jarang diketahui oleh pelaku UKM….yaitu Produk yang akan kita jual di pasar modern merupakan : Produk Baru yang potensinya bagus, Produk jadul tapi potensinya bagus.

Itulah beberapa kiat untuk bisa menembus pasar tradisional bagi pelaku UKM. Semoga bisa bermanfaat dan berkah…Amiin.

Ayo…Kamu Bisa…Harus Bisa…Pasti Bisa…!!!. (***).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tarekat Sang Musnid Dunia

17 Mei 2026 - 10:08

Jaminan Stabilitas Kepemimpinan Prabowo di Tengah Turbulensi Politik

2 Mei 2026 - 18:25

Belajar Persahabatan Sejati dari Rais Aam PBNU

24 Maret 2026 - 09:18

Antara Asmara, Semangat Kuliah, dan IPK Mahasiswa

6 Februari 2026 - 11:13

Wajah Perempuan NU Abad ke-2

31 Januari 2026 - 06:19

Kepala Daerah, Waktunya Berbenah dan Menambah BUMD

9 Januari 2026 - 18:45

Trending di Kabar Terkini