Pasuruan, kabarpas.com -Belasan narapidana warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pasuruan mendapat remisi khusus di hari Natal 2021 pada Sabtu (25/12/2021).
Selain dapat remisi pengurangan masa hukuman, para narapidana umat Kristiani juga diberikan kesempatan untuk saling berbagi suka cita di Natal dengan bervideo call dengan keluarganya masing-masing.
Berdasarkan Surat Keputusan Remisi Natal dari Kemenkumham RI, sebanyak 11 warga binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan mendapat potongan hukuman penjara 1 bulan, sementara 3 warga binaan lain dipotong masa hukumannya sebanyak 15 hari.
Kalapas Kelas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto menyatakan jika dari 24 warga binaan umat Kristiani, hanya 14 orang napi yang memenuhi syarat untuk bisa dapat remisi khusus di hari Natal 2021.
“Remisi Khusus Natal Tahun 2021 ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristiani yang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan aktif ikut serta program pembinaan,” ujarnya.
Dijelaskan, 14 narapidana tersebut juga sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan turut serta membantu Kejaksaan dan Polri sebagai justice collaborator.
“Rincinnya ada 9 napi kasus narkotika, 2 warga binaan kasus pencurian, 2 orang kasus penggelapan, dan 1 napi kasus penipuaan. Semuanya berkelakuan baik selama di lapas, ” ungkapnya.
Meskipun begitu, perayaan natal tahun 2021 di Lapas Kelas IIB Pasuruan juga tidak semeriah tahun sebelumnya. Biasanya saat perayaan natal kondisi lapas menjadi ramai karena banyaknya kunjungan dari keluarga narapidana.
Namun karena masih situasi pandemi covid-19, semua kunjungan ke lapas dibatasi.
Oleh karenenya, seluruh narapidana umat Kristiani diberikan kesempatan untuk melakukan video call dengan keluarganya.
“Jadi warga binaan maupun pihak keluarga tetap bisa merayakan natal dengan penuh sukacita meski tidak berjumpa secara langsung,” paparnya.
Para WBP tampak antusias menunggu giliran. Meskipun waktu video call ini berlangsung hanya 15 menit. Mereka tetap bersemangat bertemu dan berbagi suka cita dengan pihak keluarga meski sebatas melalui virtual. (emn/ida).