Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 30 Jan 2022

Oknum Perangkat Desa di Pasuruan Nekat Curi Laptop dan HP Pemilik Warung Kopi


Oknum Perangkat Desa di Pasuruan Nekat Curi Laptop dan HP Pemilik Warung Kopi Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Edi Harianto (25), seorang oknum perangkat Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan nekat mencuri Laptop dan Hp milik pedagang warung kopi di Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku nekat mencuri lantaran diajak rekannya, Abdul Rohman (26) warga setempat.

Kepada Kabarpas.com, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, aksi pencurian kedua pria asal Kejayan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) lalu. Saat itu, Edi Harianto (25) dan Abdul Rohman (26) sedang berada di Bangil. Di tengah perjalanan mereka mampir ke warung kopi milik ibu Wajemiati, (50) di Desa Pogar, Kecamatan Bangil.

Setelah membuatkan kopi untuk kedua pelaku, Wajemiati (50) sempat pamit meninggalkan warungnya sebentar untuk menemui anaknya.
“Saat korban pergi itu, ia meninggalkan laptop dan hp yang sedang dicas, ” imbuh AKP Adhi saat dikonfirmasi Minggu (30/1/2022).

Tanpa diduga, kedua pelaku ternyata tahu keberadaan laptop dan hp pemiliK warung.
Merasa tidak ada orang yang melihat, kedua pria itu pun bersekongkol menggasak laptop dan hp milik korban. “Atas hilangnya dua barang elektronik tersebut, korban lalu melaporkan kepada kami,” imbuhnya.

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka Abdul Rohman (26) sedang mengecas laptop yang dicurinya di sebuah konter HP di Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Dan tidak jauh dari tkp pertama, petugas juga mengamankan tersangka Edi Harianto (25) saat nongkrong di Warung Wifi.

“Hanya selang satu hari dari kejadian, kedua tersangka berhasil kami ringkus,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim juga mengatakan bahwa tersangka Abdur Rohman adalah seorang residivis kasus pencurian di tahun 2020. Semantara Edi Haryanto merupakan aparat desa yang baru dilantik tahun 2021.

Kini atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara atas pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

5 Oktober 2026 - 22:35

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Trending di Berita Pasuruan