Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang pria di Pasuruan ditangkap polisi setelah kedapatan menjual sabu di wilayah Puspo, Kabupaten Pasuruan. Pengedar sabu tersebut bernama Samsul (31) asal dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan jika tersangka ditangkap di rumahnya, pada Selasa (05/02/2022) lalu.
Berdasarkan laporan warga, tersangka kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Puspo.
“Tersangka diduga jadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu dengan cara menjual atau mengedarkan ke orang lain, ” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi Rabu (16/02/2022).
Saat digeledah, polisi menemukan 7 buah plastik kecil berisi sabu siap edar.
Selain itu, di rumah tersangka ditemukan satu bendel plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengecer sabu beserta sebuah sendok dari sedotan plastik dan uang hasil jual sabu.
“Total sabu yang diamankan seberat 1,98 gram di dalam 7 kantong plastik. Sendok dari sedotan plastik, satu bendel pastik klip, serta uang senilai Rp 100 ribu, ” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Samsul kini ditahan di Mapolres Pasuruan.
“Dia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (emn/ida).

















