Pasuruan, Kabarpas.com – Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) BPJAMSOSTEK merupakan pengembangan dari aplikasi BPJSTKU, dengan adanya perubahan penyempunaan dan pengembangan yang lebih lengkap dan lebih mudah peserta dapat dengan mudah mengakses Jamsostek Mobile (JMO) melalui Playstore atau Appstore.
Setelah aplikasi dirilis, aplikasi BPJSTKU sudah tidak bisa diakses kembali akan tetapi peserta bisa langsung mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau melakukan apdate aplikasi dan login menggunakan username serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU.
Trioki Susanto, Kepala Kantor cabang BPJAMSOTEK Pasuruan ditemui di kantornya menyampaikan bahwa aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) saat ini sudah banyak dimiliki oleh sebagian besar pekerja peserta BPJAMSOSTEK, khususnya di wilayah kerja.
“Kami yang meliputi Kota dan Kabupaten Pasuruan, hal ini sudah kami informasikan keseluruh perusahaan peserta BPJAMSOSTEK terkait telah dirilisnya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ini. Besar harapan kami semua pekerja peserta BPJAMSOSTEK sudah memiliki dan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) pada handphone masing-masing sehingga peserta dengan mudah melakukan pengkinian data, cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setiap saat dan fitur-fitur lainya pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” ucapnya.
Sedangkan bagi pekerja yang telah Non Aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) peserta tidak harus datang kekantor BPJAMSOSTEK untuk proses klaimnya, akan tetapi cukup dari rumah peserta bisa melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),
“Peserta yang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) saat ini bisa dilakukan untuk saldo maksimal 10 juta, bukan berarti bagi peserta yang saldonya lebih dari 10 juta tidak bisa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari rumah,” tandasnya.
“Di masa pandemi Covid-19 saat ini kami mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran virus omicron yang akhir-akhir ini meningkat di beberapa daerah sehingga kami harap peserta yang akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) agar melakukan secara online baik melalui Jamsostek Mobile (JMO) maupun melalui layanan klaim online,” tambahnya.
Layanan klaim online BPJAMSOSTEK yang sangat mudah, peserta cukup mengakses Link www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id lalu isi data secara benar dan upload dokumen yang telah dipersyaratkan, setelah itu peserta akan mendapatkan konfirmasi data pengajuan melalui e-mail masing-masing peserta. Selanjutnya peserta akan diinformasikan waktu wawancara secara online dengan petugas BPJAMSOSTEK untuk dilakukan verifikasi kebenaran data melalui video call. (sam/ida).

















