Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 17 Feb 2022

Jual LPG Oplosan, Kakak-Beradik di Pasuruan Kompak Masuk Tahanan


Jual LPG Oplosan, Kakak-Beradik di Pasuruan Kompak Masuk Tahanan Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pasangan kakak beradik di Pasuruan ini nekat menjual tabung LPG oplosan.

SH (39) dan EJ (34), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen ini ketahuan mengoplos isi gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Atas perbuatan ilegalnya ini, kedua kakak beradik ini pun ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya bersama dengan puluhan tabung LPG hasil oplosan pada Rabu (09/02/2022).

Kastreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan jika kedua tersangka telah melancarkan aksinya selama 1,5 tahun terakhir.
Setiap harinya, kakak beradik ini bisa mengoplos hingga 30 tabung LPG 12 kilogram.

“Per harinya bisa produksi sampai 30 tabung LPG 12 kilogram. Untuk itu, mereka membutuh sekitar 120 tabung LPG 3 kilogram,” ujar Adhi saat konferensi pers Kamis (17/02/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku membeli tabung LPG 3 kilogram seharga Rp 15 ribu. Setiap 3 buah tabung LPG 3 kg dioplos ke dalam satu tabung LPG 12 Kg.
Kemudian, tersangka bisa menjual LPG 12 Kg tersebut dengan harga mulai dari Rp 105 ribu hingga Rp 137 ribu.

Tabung LPG oplosannya pun laris manis karena harga jualnya lebih murah dibandingkat Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 12 kilogram yang biasanya dijual Rp 175 ribu.

“Setiap satu tabung, tersangka bisa dapat untung sekitar Rp 30 ribu sampai Rp 62 ribu. Kegiatan ini tentunya merugikan, dan dilarang karena melanggar aturan,” ungkapnya.

Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan tabung LPG 3 kg dan 12 Kg, 1 buah timbangan gantung, 11 segel tabung, 5 selang regulator, serta dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda senilai Rp 60 miliar, ” pungkasnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan