Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 7 Mar 2022

BPJAMSOSTEK Pasuruan Pandaan Bayarkan Klaim JKP


BPJAMSOSTEK Pasuruan Pandaan Bayarkan Klaim JKP Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJAMSOSTEK atau JKP merupakan program jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan berhak untuk mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang bekerja sama dengan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam penyelenggaraannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dikali upah terakhir yang dilaporkan untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dikali upah terakhir yang dilaporkan untuk 3 bulan berikutnya jika belum memiliki pekerjaan, dengan batas upah yang digunakan adalah Rp 5 Juta.

Manfaat berupa akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja atau bimbingan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Ada pula manfaat pelatihan kerja yang dilakukan melalui Lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan yang berbasis kompetensi kerja.

BPJAMSOSTEK Pandaan dalam rangka mendukung program pemerintah tersebut, memberikan layanan tambahan kepada peserta PHK dari perusahaan PT Mandiri Investama Sejati sejumlah 79 orang yang dilakukan secara kolektif pada Kamis lalu.

Kegiatan layanan tersebut diawali dengan sambutan dan sosialisasi yang dilakukan oleh kepala kantor BPJAMSOSTEK Pandaan Zakky Ibrahim, serta sesi tanya jawab yang dibantu juga oleh perwakilan tim kepesertaan Lintang Karmila Caesaria dan perwakilan tim pelayanan Ramlia fajriani.

“Dengan program JKP ini kami berharap peserta / tenaga kerja yang ter-PHK bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan tentu bisa segera bekerja kembali, serta perusahaan tertib secara administrasi agar para tenaga kerjanya tidak terkendala untuk memperoleh manfaat program JKP,” ujar Zakky. (sam/ida).

Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bansos RTLH, Dorong Terwujudnya Rumah Sehat dan Layak Huni

13 Agustus 2026 - 09:43

Ratusan Pelajar SMP di Kota Pasuruan Meriahkan Lomba Dolanan Tradisional 

1 Agustus 2026 - 18:54

Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Pasuruan Ikuti MPLS, Wali Kota Tekankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

1 Agustus 2026 - 13:53

Sinergi Penguatan Kesejahteraan Keluarga: TP PKK Jatim Lakukan Monitoring dan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kota Pasuruan

24 Juli 2026 - 20:25

Kunjungi Sekolah Rakyat Pasuruan, Mensos Gus Ipul Ancam Sanksi Tegas Pelaku Bullying dan Kekerasan

17 Juli 2026 - 16:54

Ribuan Warga Semarakkan Jalan Sehat Peringatan HUT Dekranasda, HKG PKK, dan Hari Koperasi di Taman Harmoni

12 Juli 2026 - 14:31

Trending di Berita Pasuruan