Pasuruan, Kabarpas.com – Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat JKP merupakan program baru dari BPJamsostek yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.37 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sebelumnya, BPJamsostek Pasuruan Pandaan telah membayarkan manfaat uang tunai JKP bulan pertama sebanyak 43 klaim bagi para eks tenaga kerja PT Mandiri Investama Sejati, dan saat ini dilakukan sosialisasi serta pendampingan agar mereka dapat memahami prosedur pengajuan manfaat JKP untuk bulan kedua dan seterusnya. Adapun pendampingan ini guna memastikan aktivitas asesmen/penilaian diri dan lamar kerja melalui kanal siapkerja.kemnaker.go.id sudah berhasil dilakukan.

Kegiatan yang berlangsung pada 17 Maret 2022 tersebut diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor BPJamsostek Pandaan, Zakky Ibrahim, serta dihadiri juga oleh Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Pasuruan, Moh.Ainur Rofiq, dan Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Deasy Christiana Patty beserta tim.
“Melalui pertemuan hari ini diharapkan semua manfaat JKP dapat dirasakan oleh para eks tenaga kerja Mandiri Investama Sejati. Dari manfaat uang tunai bulan pertama, akses pasar kerja, pelatihan kerja hingga manfaat uang tunai bulan keenam. Dan semoga para pekerja yang di phk ini bisa segera mendapatkan pekerjaan kembali,” ujar Zakky Ibrahim selaku Kepala Kantor BPJamsostek Pandaan. (sam/ida).

















