Menu ✖

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan ยท 29 Mar 2022

Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dihukum 8 Bulan Penjara


Sidang Kasus Penipuan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi Dihukum 8 Bulan Penjara Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Sidang putusan kasus penipuan yang menyeret anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasurua.

Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Helmi diputuskan bersalah dan diberi hukuman 8 Bulan penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Helmi dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak penipuan kepada Khamisa.

Menurut majelis hakim, tindak penipuan yang didakwakan kepada Helmi adalah dengan menjanjikan bisa memasukkan cucu dari Khamisa menjadi PNS dengan membayar uang senilai Rp 150 juta.

“Hal ini tidak didasarkan keadaan sebenarnya, jabatannya sebagai anggota dewan tidak berhubungan dengan kelulusan CPNS, dan CPNS tidak mensyarakatkan sejumlah uang, tapi terdakwa mensyaratkan uang, ” ucap Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinianus Radjah.

Atas penipuan tersebut, terdakwa Helmi dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, ” ungkap Yusti.

Meskipun begitu Helmi terbebas dari dakwaan pidana penipuan cek bilyet giro (bg) kosong senilai Rp 900 juta yang disangkakan oleh Khamisa.
Majelis hakim menilai bahwa perkara tersebut bukan termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata.

Sementara itu, ketua tim pengacara Helmi, Wiwien Ariesta mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan hakim.

Namun pihaknya masih akan menimbang-nimbang terkait keputusan unruk mengajukan banding atau tidak.

“Masih kita pikir-pikir dulu. Hasil dakwaan tadi masih minim bukti dan hanya berdasarkan keterangan saksi saja, ” tutupnya. (emn/ida).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Jibril Athar Rajendra, Putra Wali Kota Pasuruan Raih Juara Robotik di Ajang Internasional

30 September 2026 - 11:26

Pemkot Pasuruan Berangkatkan 28 Peserta Kontingen Porsadin ke Tingkat Jawa Timur

25 September 2026 - 17:06

Gowes Bareng, Mas Adi Tinjau Rusunawa Petahunan hingga Susuri Sungai Melihat Potensi Wilayah Perairan Kota Pasuruan

25 September 2026 - 11:11

Pemkot Pasuruan Luncurkan BERGEGAS, Gerakkan Kolaborasi Entaskan Anak Tidak Sekolah

17 September 2026 - 11:30

Dinsos Kota Pasuruan Jelaskan Mekanisme Bansos, Masyarakat Bisa Ajukan Usul dan Sanggah

16 September 2026 - 08:30

Ciptakan Rasa Nyaman dan Bersih, Penataan PKL Pasar Besar Berlanjut, Mayoritas Pedagang Sudah Bersedia Relokasi

15 September 2026 - 14:41

Trending di Berita Pasuruan