Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Pasuruan · 30 Apr 2022

Usai Bunuh Sopir GoCar, Pria Ini Berpura-pura Jadi Korban Begal di Ngembal


Usai Bunuh Sopir GoCar, Pria Ini Berpura-pura Jadi Korban Begal di Ngembal Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com -Terbongkar sudah sandiwara jahat Teguh Bangkit Sanjaya (23), pelaku pembunuhan sadis sopir GoCar yang dibuang di Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku pembunuhan ternyata adalah Teguh Bangkit Sanjaya (23), pria yang ditemukan selamat dengan luka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernopol W 1765 QW,” kata Kasatrekrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (30/04/2022).

Adhi menjelaskan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelpon korban untuk memesan GoCar secara offline pada Kamis (28/04/2022). Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi go car,” ungkapnya.

Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Di sanalah pelaku mengeksekusi korban.

“Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok alias menikam leher korban dengan sebilah pisau yg sudah dipersiapkan d saku celananya,” ungkap Adhi.

Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat. “Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal, padahal pelaku Teguh sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit hutang, ” imbuhnya.

Namun, sandiwara pelaku terbongkar setelah petugas menginterogasinya di rumah sakit. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (Emn/Ida).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Pasuruan Pastikan Pembangunan JLU Berlanjut, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Kawasan Industri

8 Mei 2026 - 05:28

TP PKK Kota Pasuruan Dukung Penguatan UMKM Kuliner lewat Program Mitra Usaha Mi Burung Dara

7 Mei 2026 - 22:14

Kisah Legenda Persekabpas Khasan Sholeh, Kini Sukses Jadi Juragan Ternak

6 Mei 2026 - 13:01

Gebyar Kreativitas Anak PAUD di Pasuruan Meriah, Bunda Ani Tekankan 7 Kebiasaan Anak Hebat

3 Mei 2026 - 08:37

Adi Wibowo Mutasi Besar-besaran, Jabatan Sekda Rudiyanto Ikut Diganti

30 April 2026 - 18:43

Teken MoU dengan Tiga Kampus, Wali Kota Pasuruan Pertegas Sinergi Pembangunan Daerah

30 April 2026 - 13:42

Trending di Berita Pasuruan